KUA KISARAN TIMUR MENERBITKAN E-AIW MELALUI APLIKASI SIWAK KEMENAG
KUA KISARAN TIMUR MENERBITKAN E-AIW MELALUI APLIKASI SIWAK KEMENAG
Loading...
KUA Kistim, (Humas). Penghulu/Kakua Kec Kistim (Kepala Kantor Urusan
Agama Kecamatan Kisaran Timur) sekaligus PC APRI (Asosiasi Penghulu Republik
Indonesia) Kab. Asahan Prov. Sumatera Utara H. Junaidi, S.Ag., M.M. Kantor
Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kisaran Timur terus meningkatkan kualitas layanan
publik dengan membuka layanan penerbitan Akta Ikrar Wakaf (AIW) secara digital
melalui aplikasi Sistem Informasi Wakaf (SIWAK) Kementerian Agama. Pada hari
selasa 22 September 2026 Pukul 14.00 wib di kantor urusan agama kec. Kisaran timur.
(23/09/2026).melalui staf sekaligus operator SIWAK, Adetya Maulana Afdhillah
Amin, S.Pd, menerima konsultasi teknis pembuatan Akta Ikrar Wakaf. Dari Bapak Tengku
Amir Hamzah selaku penerima Wakaf. Konsultasi ini dilakukan sebagai langkah
awal dalam upaya penertiban 3(tiga) aset wakaf yang berada Jl. Besar Air Joman
Kel. Siumbut-Umbut Kec. Kota kisaran Timur. peruntukan masjid Al-Muttaqin di Jl.
Besar Air Joman Kec. Siumbut-Umbut Kec. Kota Kisaran Timur.
Pewakaf pertama Bapak Pardi dengan luas tanah 952
m2. Pewakaf ke-dua Bapak Sofian Hasibuan dengan luas tanah 320 m2. Sedangkan pewakaf
ke-tiga ibu Rosmawati dengan luas tanah 253 m2. Masing masing ketiga tanah
wakafnya yang menerima wakafnya bapak Tengku Amir Hamzah dan saksi bapak
Miswanto dan bapak Rahman.
Kepala KUA Kec. Kisaran Timur H. Junaidi, S.Ag.,
M.M. menyampaikan bahwa layanan berbasis digital ini merupakan bentuk komitmen
KUA dalam memberikan kemudahan kepada masyarakat. “Melalui SIWAK, proses
penerbitan Akta Ikrar Wakaf menjadi lebih tertib, transparan, dan akuntabel.
Kami mendorong masyarakat untuk memanfaatkan layanan ini agar aset wakaf dapat
tercatat secara resmi dan memiliki kekuatan hukum yang jelas,” ujarnya.
Di sisi lain, Adit selaku operator SIWAK menjelaskan bahwa proses
pendaftaran AIW kini dapat dilakukan secara online dengan tahapan yang jelas
dan terstruktur. “Melalui aplikasi SIWAK, masyarakat dapat melakukan
registrasi, menginput data, hingga mengunggah dokumen secara mandiri. Namun,
tetap ada tahapan verifikasi oleh petugas KUA, termasuk verifikasi lapangan
untuk memastikan keabsahan data,” jelasnya. Adapun syarat dokumen utama yang
harus disiapkan dalam pengajuan AIW melalui SIWAK meliputi.
PERSYARATAN DOKUMEN AKTA IKRAR WAKAF (AIW)
a) KTP asli dan digital (foto atau scan); dan
b) Surat pernyataan bermaterai bahwasanya tanah yang
dimiliki tidak sedang dalam sengketa atau dijaminkan, yang ditandangani 2 (dua)
orang saksi dan diketahui oleh kepala desa atau lurah atau sebutan lain yang
setingkat, yang diperkuat oleh camat setempat.
a) Surat Pernyataan Wakaf Bersama, sebagaimana format
yang ditentukan oleh Kementerian Agama dan dibuat melalui Sistem Informasi
Wakaf;
b) KTP asli dan digital (foto atau scan), pihak yang
mewakili;
c) Surat pernyataan bermaterai bahwasanya tanah yang
dimiliki tidak sedang dalam sengketa atau dijaminkan, yang ditandangani 2 (dua)
orang saksi dan diketahui oleh kepala desa atau lurah atau sebutan lain yang
setingkat, yang diperkuat oleh camat setempat; dan
d) Fotokopi dan digital (foto atau scan) dokumen bukti
pendukung keterikatan antar para pemilik tanah.
a) Fotokopi dan digital (scan) surat keterangan
terdaftar pada instansi yang mengatur tentang organisasi kemasyrakatan yang
masih berlaku;
b) Fotokopi dan digital (scan) Surat Keputusan
pengurus organisasi dari pusat atau cabang yang mewakili kepengurusan wakaf
atau Surat Kuasa asli bermaterai dan digital (scan) penunjukan perwakilan dari
organisasi yang ditandatangani minimal oleh pimpinan harian;
c) KTP asli dan digital (foto atau scan) perwakilan
yang ditunjuk untuk peristiwa ikrar wakaf; dan
d) Surat pernyataan bahwasanya tanah yang dimiliki
tidak sedang dalam sengketa atau dijaminkan, yang ditandangani oleh pimpinan
yang mengatur urusan hukum sesuai anggaran dasar organisasi.
a) Fotokopi dan digital (scan) surat pengesahan
pendirian badan hukum yang dikeluarkan oleh instansi yang mengatur tentang
hukum;
b) Fotokopi dan digital (scan) Surat keputusan
pengurus badan hukum dari pusat atau cabang yang mewakili kepengurusan wakaf
atau surat kuasa asli bermaterai dan digital (scan) penunjukan perwakilan dari
badan hukum yang ditandatangani minimal oleh pimpinan harian;
c) KTP asli dan digital (foto atau scan) perwakilan
yang ditunjuk untuk peristiwa ikrar wakaf; dan
d) Surat pernyataan bahwasanya tanah yang dimiliki
tidak sedang dalam sengketa atau dijaminkan, yang ditandangani oleh pimpinan
yang mengatur urusan hukum sesuai anggaran dasar badan hukum.
a) KTP asli dan digital (foto atau scan) 3 (tiga)
orang yang ditunjuk; dan
b) Surat kesediaan menjadi Nazhir (yang ditandatangani
3 nama yang didaftarkan di AIW).
c) Surat Surat pernyataan bersedia diaudit
a) KTP asli dan digital (foto atau scan) perwakilan
yang ditunjuk untuk peristiwa ikrar wakaf;
b) Fotokopi dan digital (scan) surat keterangan
terdaftar pada instansi yang mengatur tentang organisasi kemasyarakatan yang
masih berlaku;
c) Fotokopi dan digital (scan) surat keputusan
pengurus organisasi yang memuat nama perwakilan organisasi atau surat kuasa
asli bermaterai dan digital (scan) penunjukan perwakilan dari organisasi yang
ditandatangani minimal oleh pimpinan harian;
d) Fokokopi dan digital (scan) akta notaris tentang
pendirian dan anggaran dasar;
e) Fokokopi dan digital (scan) daftar susunan pengurus
pusat;
f)
Fokokopi dan digital (scan)
anggaran rumah tangga;
g) Dokumen asli dan digital (scan) program kerja dalam
pengembangan wakaf;
h) Dokumen asli dan digital (scan) daftar kekayaan
yang berasal dari harta wakaf yang terpisah dari kekayaan lain atau yang
merupakan kekayaan organisasi; dan
i)
Dokumen asli dan digital (scan)
surat pernyataan bersedia untuk diaudit.
a) KTP asli dan digital (foto atau scan) perwakilan
yang ditunjuk untuk peristiwa ikrar wakaf;
b) Fotokopi dan digital (scan) surat pengesahan badan
hukum yang dikeluarkan oleh instansi yang mengatur urusan hukum;
c) Fotokopi dan digital (scan) surat keputusan
pengurus badan hukum yang memuat nama perwakilan atau surat kuasa asli
bermaterai dan digital (scan) penunjukan perwakilan dari badan hukum yang
ditandatangani minimal oleh pimpinan harian;
d) Fokokopi dan digital (scan) akta notaris tentang
pendirian dan anggaran dasar;
e) Fokokopi dan digital (scan) daftar susunan pengurus
pusat;
f)
Fokokopi dan digital (scan)
anggaran rumah tangga;
g) Dokumen asli dan digital (scan) program kerja dalam
pengembangan wakaf;
h) Dokumen asli dan digital (scan) daftar kekayaan
yang berasal dari harta wakaf yang terpisah dari kekayaan lain atau yang
merupakan kekayaan organisasi; dan
i)
Dokumen asli dan digital (scan)
surat pernyataan bersedia untuk diaudit.
a) Dokumen kepemilikan/kuasa asli dan digital (scan)
atas bidang tanah yang diwakafkan atas nama wakif, baik berupa sertipikat atau
lainnya yang diakui hukum berlaku; dan
b) Dokumen dukung asli dan digital (scan) perpindahan
kepemilikan kuasa tanah jika nama tertulis pada bukti kuasa tanah bukan atas
nama wakif, baik itu berupa Akta Jual Beli, Surat Keterangan Waris, atau bukti
lainnya atas nama wakif, yang diakui hukum berlaku.
Langkah-langkah pendaftaran
melalui SIWAK:
1. Registrasi akun di siwak.kemenag.go.id menggunakan
email dan nomor HP.
2. Input data dan unggah dokumen melalui menu “Input
e-AIW” dokumnet dalam bentuk scan yang jelas dan yang asli
3. Verifikasi oleh petugas KUA/PPAIW
4. Verifikasi lapangan bersama PPAIW
5. Pelaksanaan ikrar wakaf dan penandatanganan AIW
oleh para pihak
Dengan hadirnya layanan ini, KUA
Kisaran Timur berharap seluruh aset wakaf di wilayahnya dapat terdata secara
digital, sehingga pengelolaannya menjadi lebih profesional, aman, dan
bermanfaat bagi umat.
KUA KISARAN TIMUR MENERBITKAN E-AIW MELALUI APLIKASI SIWAK KEMENAG
Kua Kisaran Timur Tingkatkan Pelayanan Masyarakat
Kepala KUA Kisaran Timur Pandu Ikrar Taukil Wali Bil Kitabah