Loading...

  • Rabu, 23 September 2026

KUA KISARAN TIMUR MENERBITKAN E-AIW MELALUI APLIKASI SIWAK KEMENAG

FOTO PENYERAHAN AKTA IKRAR WAKAF

KUA Kistim, (Humas). Penghulu/Kakua Kec Kistim (Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Kisaran Timur) sekaligus PC APRI (Asosiasi Penghulu Republik Indonesia) Kab. Asahan Prov. Sumatera Utara H. Junaidi, S.Ag., M.M. Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kisaran Timur terus meningkatkan kualitas layanan publik dengan membuka layanan penerbitan Akta Ikrar Wakaf (AIW) secara digital melalui aplikasi Sistem Informasi Wakaf (SIWAK) Kementerian Agama. Pada hari selasa 22 September 2026 Pukul 14.00 wib di kantor urusan agama kec. Kisaran timur. (23/09/2026).melalui staf sekaligus operator SIWAK, Adetya Maulana Afdhillah Amin, S.Pd, menerima konsultasi teknis pembuatan Akta Ikrar Wakaf. Dari Bapak Tengku Amir Hamzah selaku penerima Wakaf. Konsultasi ini dilakukan sebagai langkah awal dalam upaya penertiban 3(tiga) aset wakaf yang berada Jl. Besar Air Joman Kel. Siumbut-Umbut Kec. Kota kisaran Timur. peruntukan masjid Al-Muttaqin di Jl. Besar Air Joman Kec. Siumbut-Umbut Kec. Kota Kisaran Timur.

 

Pewakaf pertama Bapak Pardi dengan luas tanah 952 m2. Pewakaf ke-dua Bapak Sofian Hasibuan dengan luas tanah 320 m2. Sedangkan pewakaf ke-tiga ibu Rosmawati dengan luas tanah 253 m2. Masing masing ketiga tanah wakafnya yang menerima wakafnya bapak Tengku Amir Hamzah dan saksi bapak Miswanto dan bapak Rahman.

 

Kepala KUA Kec. Kisaran Timur H. Junaidi, S.Ag., M.M. menyampaikan bahwa layanan berbasis digital ini merupakan bentuk komitmen KUA dalam memberikan kemudahan kepada masyarakat. “Melalui SIWAK, proses penerbitan Akta Ikrar Wakaf menjadi lebih tertib, transparan, dan akuntabel. Kami mendorong masyarakat untuk memanfaatkan layanan ini agar aset wakaf dapat tercatat secara resmi dan memiliki kekuatan hukum yang jelas,” ujarnya.

 

Di sisi lain, Adit selaku operator SIWAK menjelaskan bahwa proses pendaftaran AIW kini dapat dilakukan secara online dengan tahapan yang jelas dan terstruktur. “Melalui aplikasi SIWAK, masyarakat dapat melakukan registrasi, menginput data, hingga mengunggah dokumen secara mandiri. Namun, tetap ada tahapan verifikasi oleh petugas KUA, termasuk verifikasi lapangan untuk memastikan keabsahan data,” jelasnya. Adapun syarat dokumen utama yang harus disiapkan dalam pengajuan AIW melalui SIWAK meliputi.

 

PERSYARATAN DOKUMEN AKTA IKRAR WAKAF (AIW)

  1. Wakif
    Wakif (Pemohon) melengkapi dokumen persyaratan sebagai berikut :
    1. Perseorangan
      1. Diri Sendiri

a)       KTP asli dan digital (foto atau scan); dan

b)       Surat pernyataan bermaterai bahwasanya tanah yang dimiliki tidak sedang dalam sengketa atau dijaminkan, yang ditandangani 2 (dua) orang saksi dan diketahui oleh kepala desa atau lurah atau sebutan lain yang setingkat, yang diperkuat oleh camat setempat.

      1. Mewakili suatu kelompok, keluarga, suami/istri, atau lainnya sebagai pemilik tanah bersama

a)       Surat Pernyataan Wakaf Bersama, sebagaimana format yang ditentukan oleh Kementerian Agama dan dibuat melalui Sistem Informasi Wakaf;

b)       KTP asli dan digital (foto atau scan), pihak yang mewakili;

c)       Surat pernyataan bermaterai bahwasanya tanah yang dimiliki tidak sedang dalam sengketa atau dijaminkan, yang ditandangani 2 (dua) orang saksi dan diketahui oleh kepala desa atau lurah atau sebutan lain yang setingkat, yang diperkuat oleh camat setempat; dan

d)       Fotokopi dan digital (foto atau scan) dokumen bukti pendukung keterikatan antar para pemilik tanah.

    1. Organisasi

a)       Fotokopi dan digital (scan) surat keterangan terdaftar pada instansi yang mengatur tentang organisasi kemasyrakatan yang masih berlaku;

b)       Fotokopi dan digital (scan) Surat Keputusan pengurus organisasi dari pusat atau cabang yang mewakili kepengurusan wakaf atau Surat Kuasa asli bermaterai dan digital (scan) penunjukan perwakilan dari organisasi yang ditandatangani minimal oleh pimpinan harian;

c)       KTP asli dan digital (foto atau scan) perwakilan yang ditunjuk untuk peristiwa ikrar wakaf; dan

d)       Surat pernyataan bahwasanya tanah yang dimiliki tidak sedang dalam sengketa atau dijaminkan, yang ditandangani oleh pimpinan yang mengatur urusan hukum sesuai anggaran dasar organisasi.

    1. Badan Hukum

a)       Fotokopi dan digital (scan) surat pengesahan pendirian badan hukum yang dikeluarkan oleh instansi yang mengatur tentang hukum;

b)       Fotokopi dan digital (scan) Surat keputusan pengurus badan hukum dari pusat atau cabang yang mewakili kepengurusan wakaf atau surat kuasa asli bermaterai dan digital (scan) penunjukan perwakilan dari badan hukum yang ditandatangani minimal oleh pimpinan harian;

c)       KTP asli dan digital (foto atau scan) perwakilan yang ditunjuk untuk peristiwa ikrar wakaf; dan

d)       Surat pernyataan bahwasanya tanah yang dimiliki tidak sedang dalam sengketa atau dijaminkan, yang ditandangani oleh pimpinan yang mengatur urusan hukum sesuai anggaran dasar badan hukum.

  1. Nazhir
    Nazhir (Pengelola) melengkapi dokumen persyaratan sebagai berikut :
    1. Perseorangan

a)       KTP asli dan digital (foto atau scan) 3 (tiga) orang yang ditunjuk; dan

b)       Surat kesediaan menjadi Nazhir (yang ditandatangani 3 nama yang didaftarkan di AIW).

c)       Surat Surat pernyataan bersedia diaudit

    1. Organisasi

a)       KTP asli dan digital (foto atau scan) perwakilan yang ditunjuk untuk peristiwa ikrar wakaf;

b)       Fotokopi dan digital (scan) surat keterangan terdaftar pada instansi yang mengatur tentang organisasi kemasyarakatan yang masih berlaku;

c)       Fotokopi dan digital (scan) surat keputusan pengurus organisasi yang memuat nama perwakilan organisasi atau surat kuasa asli bermaterai dan digital (scan) penunjukan perwakilan dari organisasi yang ditandatangani minimal oleh pimpinan harian;

d)       Fokokopi dan digital (scan) akta notaris tentang pendirian dan anggaran dasar;

e)       Fokokopi dan digital (scan) daftar susunan pengurus pusat;

f)        Fokokopi dan digital (scan) anggaran rumah tangga;

g)       Dokumen asli dan digital (scan) program kerja dalam pengembangan wakaf;

h)       Dokumen asli dan digital (scan) daftar kekayaan yang berasal dari harta wakaf yang terpisah dari kekayaan lain atau yang merupakan kekayaan organisasi; dan

i)        Dokumen asli dan digital (scan) surat pernyataan bersedia untuk diaudit.

 

    1. Badan Hukum

a)       KTP asli dan digital (foto atau scan) perwakilan yang ditunjuk untuk peristiwa ikrar wakaf;

b)       Fotokopi dan digital (scan) surat pengesahan badan hukum yang dikeluarkan oleh instansi yang mengatur urusan hukum;

c)       Fotokopi dan digital (scan) surat keputusan pengurus badan hukum yang memuat nama perwakilan atau surat kuasa asli bermaterai dan digital (scan) penunjukan perwakilan dari badan hukum yang ditandatangani minimal oleh pimpinan harian;

d)       Fokokopi dan digital (scan) akta notaris tentang pendirian dan anggaran dasar;

e)       Fokokopi dan digital (scan) daftar susunan pengurus pusat;

f)        Fokokopi dan digital (scan) anggaran rumah tangga;

g)       Dokumen asli dan digital (scan) program kerja dalam pengembangan wakaf;

h)       Dokumen asli dan digital (scan) daftar kekayaan yang berasal dari harta wakaf yang terpisah dari kekayaan lain atau yang merupakan kekayaan organisasi; dan

i)        Dokumen asli dan digital (scan) surat pernyataan bersedia untuk diaudit.

  1. Saksi
    KTP asli dan digital (foto atau scan) 2 (dua) orang yang ditunjuk sebagai saksi ikrar wakaf.

 

  1. Tanah yang diwakafkan

a)       Dokumen kepemilikan/kuasa asli dan digital (scan) atas bidang tanah yang diwakafkan atas nama wakif, baik berupa sertipikat atau lainnya yang diakui hukum berlaku; dan

b)       Dokumen dukung asli dan digital (scan) perpindahan kepemilikan kuasa tanah jika nama tertulis pada bukti kuasa tanah bukan atas nama wakif, baik itu berupa Akta Jual Beli, Surat Keterangan Waris, atau bukti lainnya atas nama wakif, yang diakui hukum berlaku.

 

Langkah-langkah pendaftaran melalui SIWAK:

1.       Registrasi akun di siwak.kemenag.go.id menggunakan email dan nomor HP.

2.       Input data dan unggah dokumen melalui menu “Input e-AIW” dokumnet dalam bentuk scan yang jelas dan yang asli

3.       Verifikasi oleh petugas KUA/PPAIW

4.       Verifikasi lapangan bersama PPAIW

5.       Pelaksanaan ikrar wakaf dan penandatanganan AIW oleh para pihak

 

Dengan hadirnya layanan ini, KUA Kisaran Timur berharap seluruh aset wakaf di wilayahnya dapat terdata secara digital, sehingga pengelolaannya menjadi lebih profesional, aman, dan bermanfaat bagi umat.

 

Tentang Penulis
Penulis di Kemenag Asahan Sejak 05 June 2024
Lihat Semua Post