Loading...

  • Rabu, 23 September 2026

Kakankemenag Asahan Tegaskan Pentingnya Wadah Informasi dan Sinergi Pengawasan pada Rapat PAKEM 2026

Fg

Kisaran (Humas) — Kantor Kecamatan Air Joman menjadi tuan rumah pelaksanaan Rapat Tim Koordinasi Ketertiban Umum Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat (PAKEM) Kabupaten Asahan Tahun 2026. Kegiatan strategis yang berlangsung di Aula Kantor Kecamatan Air Joman ini dihadiri oleh berbagai unsur pejabat daerah, tokoh agama, serta elemen masyarakat setempat. Pertemuan ini digelar khusus guna memperkuat sinergi pengawasan dan mengantisipasi potensi munculnya pemahaman keagamaan yang menyimpang di wilayah tersebut, Rabu (23/09/26).


​Dalam kesempatan tersebut, Kepala Kantor Kementerian Agama (Kakankemenag) Kabupaten Asahan H. Abdul Manan, MA., hadir memberikan bimbingan serta arahan penting kepada seluruh peserta rapat. Beliau menegaskan bahwa tantangan utama dalam menjaga ketenteraman umat saat ini bukanlah masalah finansial, melainkan kecepatan dan ketepatan informasi. Oleh karena itu, ketersediaan wadah komunikasi yang efektif menjadi kebutuhan mendesak untuk menampung seluruh laporan masyarakat secara real-time.


​Lebih lanjut, Kakankemenag menekankan pentingnya landasan hukum dan kelembagaan yang sah dalam menentukan acuan kebenaran suatu penganut paham. Penetapan status suatu kelompok tergolong sebagai aliran sesat tidak boleh dilakukan secara sepihak atau atas dasar prasangka personal semata. Pemerintah dan masyarakat harus berpegang teguh pada rekomendasi resmi yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) serta keputusan hukum dari pihak Kejaksaan.


​Di samping itu, beliau juga membagikan pandangan kritis mengenai fenomena dan pola pemicu lahirnya paham-paham yang keluar dari ajaran utama. Menurutnya, oknum atau pimpinan aliran sesat pada umumnya bukanlah orang-orang yang kekurangan ilmu atau tidak berpendidikan. Sebaliknya, kelompok tersebut justru kerap dimotori oleh individu yang merasa terlalu pintar hingga menyalahgunakan kecerdasannya untuk menafsirkan ajaran agama secara keliru.


​Guna mengantisipasi penyebaran paham bermasalah tersebut, Abdul Manan menawarkan solusi konkret yang dapat langsung diterapkan oleh tim koordinasi. Beliau mengusulkan pembentukan grup komunikasi terpadu yang dapat mempercepat respons dan pengawasan di lapangan secara berkesinambungan. Wadah digital ini dirancang khusus sebagai jejaring deteksi dini agar setiap potensi kerawanan dapat segera ditindaklanjuti sebelum membesar.


​Skala jangkauan dari wadah informasi tersebut juga menjadi poin penting yang digarisbawahi dalam bimbingan beliau. Sistem koordinasi ini idealnya tidak hanya dibatasi pada tingkat kecamatan saja, melainkan mencakup tingkatan wilayah yang lebih luas dan solid. Melalui integrasi jaringan yang luas, lalu lintas informasi antarwilayah dapat terpantau dengan lebih optimal, cermat, serta menyeluruh.


​Rapat koordinasi PAKEM Tahun 2026 ini yang dihadiri oleh mewakili Bupati Asahan Asisten Administrasi Umum Muhlilli Lubis dan Kasi Intel Kejaksaan Negeri Asahan Fahri Rahmadhani diakhiri dengan komitmen bersama dari seluruh jajaran pengurus untuk menindaklanjuti arahan tersebut. Para peserta sepakat untuk terus meningkatkan kewaspadaan serta memperketat pengawasan terhadap dinamika sosial keagamaan di tengah masyarakat. Melalui langkah proaktif dan sinergi antarlembaga ini, stabilitas ketertiban umum di Kabupaten Asahan diharapkan dapat terus terjaga dengan kondusif.(FR)


Tentang Penulis
Penulis di Kemenag Asahan Sejak 05 May 2024
Lihat Semua Post