Loading...

  • Senin, 24 Agustus 2026

Kepala KUA Kisaran Timur Pandu Ikrar Taukil Wali Bil Kitabah

taukil wali

KUA Kistim, (Humas). Penghulu/Kakua Kec Kistim (Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Kisaran Timur) sekaligus PC APRI (Asosiasi Penghulu Republik Indonesia) Kab. Asahan Prov. Sumatera Utara H. Junaidi, S.Ag., M.M. memimpin pelaksanaan ikrar taukil wali bil kitabah yang berlangsung di ruang kerjanya Pada Hari Kamis 13 Agustus 2026 Pukul 15.26 Wib. ( selasa,18/08/2026).

Pelaksanaan ikrar tersebut dilakukan sebagai bagian dari layanan pencatatan pernikahan bagi calon pengantin yang berada di luar wilayah domisili wali, sehingga proses pernikahan dapat tetap berjalan sesuai ketentuan hukum dan regulasi yang berlaku.

Adapun wali nikah dalam kesempatan tersebut adalah saudara laki-laki sebapak atas nama Hendri, yang memberikan kuasa tertulis kepada wali hakim sesuai prosedur taukil wali bil kitabah. Sementara itu, calon pengantin atas nama Yuli Putri Sari Binti Baharuddin dan Eko Putra Bin Marudin akan melangsungkan pernikahan di KUA Kec. Payakumbuh, Kab.Lima Puluh Kota, Prov. Sumatera Barat.

Kepala KUA Kisaran Timur Junaidi menegaskan bahwa layanan taukil wali bil kitabah merupakan bentuk komitmen KUA dalam memberikan kemudahan layanan pernikahan bagi masyarakat, khususnya ketika wali nasab berada di luar daerah.

“Pelayanan ini memastikan bahwa proses pernikahan tetap sah secara hukum dan syariat, sekaligus memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengurus administrasi pernikahan,” ujarnya.

Kegiatan berlangsung tertib dan lancar dengan tetap mengedepankan aspek legalitas, administrasi, serta kepastian hukum dalam layanan keagamaan.

Dengan adanya layanan ini, KUA Kec. Kisaran Timur terus berkomitmen memberikan pelayanan yang profesional, cepat, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

Tentang Penulis
Penulis di Kemenag Asahan Sejak 05 June 2024
Lihat Semua Post