Loading...

  • Kamis, 17 September 2026

Kua Kisaran Timur Tingkatkan Pelayanan Masyarakat

pelayanan publik

KUA Kistim, (Humas). Penghulu/Kakua Kec Kistim (Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Kisaran Timur) sekaligus PC APRI (Asosiasi Penghulu Republik Indonesia) Kab. Asahan Prov. Sumatera Utara H. Junaidi, S.Ag., M.M. Bersama Penghulu KUA Kisaran Timur Muhammad Nasib, S.H.I., M.M. terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat melalui layanan konsultasi administrasi pernikahan. Salah satu layanan yang diberikan adalah pendampingan kepada masyarakat yang berasal dari mana saja. Kantor Urusan Agama (KUA) Kisaran Timur memperluas komitmen pelayanan prima melalui konsep (borderless) tanpa batas wilayah yang memungkinkan masyarakat mendapatkan layanan di KUA. (Kamis,17/09/2026).

Dalam hal ini Junaidi Menjelaskan kronologi peristiwa tersebut kepada kami, bahwa beliau di stop di jalan raya lintas Sumatera oleh pemuda, tanpa fikir Panjang junaidi membawa pemuda tersebut ke kantor Urusan Agama Kec. Kisaran Timur untuk menjelaskan kenapa dirinya di stop.

Setelah kami introgasi pemuda tersebut Adalah seorang treveling yang berasal dari negara France yang sudah ke Indonesia 3 (tiga) kali namun ke pulau Sumatera baru 1 (satu) kali, tujuan dirinya ke Indonesia khususnya untuk menikmati indahnya alam yang beragam, keramahan warga lokal, Kehidupan di Indonesia terasa lebih tenang dan tidak terburu-buru seperti di negara maju dan Kekayaan Kuliner seperti makanan khas Indonesia punya rasa yang kuat dan lezat. Ujarnya.

Selanjutnya Junaidi bertanya kenapa dirinya di stop di jalan jika ingin menikmati indahnya alam indonesia.


Pemuda tersebut menjawab karna dirinya ingin ke Rantau namun memohon untuk diantarkan ke tempat layanan transportasi (Terminal BUS) yang ada di simpang empat, ujarnya.

Junaidi pun dengan spontan mengatakan kepada pemuda tersebut, “tunggu disini biar teman saya nanti mengantarkan anda ke simpang empat menaiki mobil saya.

Dengan seyum yang telus pemuda tersebut mengucapkan terima kasih kepada kami.

 

Dalam hal peristiwa ini kami kita dapat Kesimpulan bahwa kami Kantor Urusan Agama (KUA) Kec. Kota Kisaran Timur berkomitmen memberikan pelayanan prima, humanis, dan profesional kepada masyarakat, tidak hanya terbatas pada pencatatan nikah saja. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 24 Tahun 2024, KUA memiliki delapan fungsi utama serta satu mandat strategis tambahan yang memperkuat perannya sebagai pusat layanan keagamaan dan sosial di tingkat kecamatan.

Menurut Mahmudin, pemahaman masyarakat mengenai tugas dan fungsi KUA perlu terus diperluas. KUA tidak hanya berperan dalam urusan perkawinan, tetapi juga memberikan berbagai layanan keagamaan yang bersentuhan langsung dengan kehidupan masyarakat.

Kantor Urusan Agama (KUA) Kec. Kisaran Timur terus bertransformasi dalam memberikan pelayanan publik yang tidak hanya cepat dan tepat, tetapi juga humanis dan profesional. Sebagai garda terdepan dan semakin memperkuat komitmen untuk terus melayani masyarakat dengan pendekatan yang ramah dan berorientasi pada kepuasan publik.

Tentang Penulis
Penulis di Kemenag Asahan Sejak 05 June 2024
Lihat Semua Post