TUGAS
Kementerian Agama mempunyai tugas
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama untuk membantu Presiden
dalam menyelenggarakan pemerintahan negar.
FUNGSI
Dalam melaksanakan tuas sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5, Kementerian Agama menyelenggarakan fungsi:
a.
Perumusan,
penetapan dan pelaksanaan kebijakan di bidang bimbingan masyarakat Islam,
Kristen, Katolik, Hindu, Buddha dan Khonghucu, penyelenggaraan haji dan umrah,
serta pendidikan agama dan pendidikan keagamaan;
b.
Koordinasi
pelaksanaan tugas, pembinaan dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh
unsure organisasi di lingkungan Kementerian Agama;
c.
Pengelolaan
barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Agama;
d.
Pengawasan
atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Agama;
e.
Pelaksanaan
bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian Agama di
daerah;
f.
Pelaksanaan
kegiatan teknis dari pusat sampai ke daerah;
g.
Pelaksanaan
penyelenggaraan jaminan produk halal;
h.
Perumusan
dan pemberian rekomendasi kebijakan di bidang agama;
i.
Pelaksanaan
pengembangan sumber daya manusia di bidang keagamaan; dan
j.
Pelaksanaan
dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di
lingkungan Kementerian Agama