Loading...

  • Sabtu, 26 April 2025

TUGAS

Kementerian Agama mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negar.

FUNGSI

Dalam melaksanakan tuas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Kementerian Agama menyelenggarakan fungsi:

a.         Perumusan, penetapan dan pelaksanaan kebijakan di bidang bimbingan masyarakat Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha dan Khonghucu, penyelenggaraan haji dan umrah, serta pendidikan agama dan pendidikan keagamaan;

b.        Koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsure organisasi di lingkungan Kementerian Agama;

c.         Pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Agama;

d.        Pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Agama;

e.         Pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian Agama di daerah;

f.         Pelaksanaan kegiatan teknis dari pusat sampai ke daerah;

g.        Pelaksanaan penyelenggaraan jaminan produk halal;

h.        Perumusan dan pemberian rekomendasi kebijakan di bidang agama;

i.          Pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia di bidang keagamaan; dan

j.          Pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Agama