Bimas Katolik Kemenag Asahan Laksanakan Misa Paskah Bersama di Lapas: Allah yang Berbelas Kasih
Suasana penuh haru dan sukacita mewarnai pelaksanaan Misa Paskah yang diselenggarakan oleh Bimas Katolik Kantor Kementerian Agama Kab. Asaha...
Loading...
Oleh: Alb Irawan Dwiatmaja
Penyuluh Agama Katolik Kantor Kementerian Agama Kab. Asahan
Perkembangan
teknologi informasi membawa banyak kemudahan terhadap kehidupan manusia seperti
orang dengan mudah mengadakan rapat melalui aplikasi tertentu, mengirim surat
elektronik, mengirim gambar, membuat jarak yang jauh semakin dekat dengan video
call, dsb. Di sisi lain, perkembangan teknologi juga membawa berbagai tantangan
untuk kehidupan manusia seperti orang asyik dengan gadgetnya sehingga tidak
peduli dengan lingkungan sekitar, maraknya perdangangan illegal, judi online,
dsb. Secara khusus, pemerintah Indonesia memberi perhatian pada judi online yang
merupakan dampak negatif dari perkembangan teknologi informasi. Judi online
tidak dapat dideteksi secara kasat mata karena pengguna (user) melakukannya
dengan berselancar dengan internet. Namun, dampak dari judi online membahayakan
untuk kehidupan manusia. Dalam tulisan ini, penulis mencoba untuk membagikan
refleksi sederhana tentang judi online dalam perspektif Katolik.
Dalam Katekismus Gereja Katolik Nomor 2413 (KGK 2143), main judi (umpamanya main kartu) atau taruhan sebenarnya tidak melanggar keadilan. Tetapi, itu tidak dapat dibenarkan secara moral, kalau merugikan seseorang dalam apa, yang ia butuhkan untuk keperluan hidupnya dan keperluan hidup orang lain. Nafsu bermain dapat memperhamba pemain. Mengadakan taruhan yang tidak adil atau menipu dalam permainan adalah kesalahan besar, kecuali kalau kerugian itu begitu minim, sehingga yang dirugikan tidak terlalu menghiraukan sesuai dengan akal sehat.
Dengan jelas ajaran tradisional Katolik mengatakan bahwa perjudian itu sendiri bukan tidak bermoral, tetapi dapat menjadi tidak bermoral dalam keadaan tertentu. Membeli tiket lotre, memasang taruhan atau menghabiskan malam di kasino bukanlah hal yang salah. Tidak juga dapat dikatakan bahwa Gereja, sekolah, atau lembaga nirlaba atau bahkan lembaga keagamaan lainnya mengumpulkan uang melalui undian atau permainan merupakan hal yang salah. Judi merupakan masalah moral hanya dalam keadaan tertentu.
Meskipun ajaran Gereja ini mungkin jelas, terkadang sulit untuk mengevaluasi atau bahkan menentukan keadaan tertentu yang menjadikan judi sebagai masalah moral. Bahkan orang-orang yang beritikad baik mungkin tidak setuju tentang kapan dan di mana kondisi ini terjadi. Meskipun demikian, dampak negatif serius dari judi yang dialami mendorong lebih banyak orang untuk mengevaluasi keadaan seputar judi. Karena tampaknya, untuk menggunakan bahasa yang dikutip di atas, “nafsu untuk berjudi” telah menjadi “perbudakan” baik bagi individu maupun masyarakat.
Seiring meningkatnya judi, demikian pula jumlah orang yang kecanduan berjudi yang memperbudak mereka. Mereka kehilangan uang, sering kali dalam jumlah besar, yang sangat mereka dan keluarga mereka butuhkan. Kerugian yang diakibatkan oleh perbudakan ini adalah masalah yang semakin serius yang harus dihadapi dengan jujur.
Konsekuensinya, orang wajib berhati-hati untuk tidak menjadi kecanduan judi karena kesenangan atau kemungkinan mendapatkan “uang banyak secara mudah dan cepat”. Hendaknyalah ia tidak mengambil resiko atas uang yang dibutuhkan bagi keperluan hidupnya sendiri atau mereka yang dipercayakan dalam pemeliharaannya. Di samping itu, seorang penjudi sepatutnya senantiasa mempertimbangkan apakah uang sebaiknya dipergunakan untuk suatu yang mendatangkan manfaat yang lebih jelas dan nyata. Bahkan seorang kaya yang mempunyai penghasilan besar untuk dibelanjakan sepatutnyalah menggunakan kontrol diri, dengan pertimbangan bahwa uang yang dipertaruhkan dalam perjudian yang hanya main-main dapat dipergunakan untuk menolong mereka yang kurang beruntung.
Dengan penjelasan tersebut, saat ini judi tidak hanya bersifat konvensional dengan datang ke sebuah tempat seperti kasino kalua di luar negeri atau tempat tersembunyi melainkan lewat internet dengan aplikasi atau situs tertentu atau dengan kata lain judi online. Judi dalam bentuk online tetap menjadi masalah moral bagi siapa saja dan mengarah ke dosa ketika menjadi kecanduan atau diperbudak. Kita berharap setiap orang menghindari judi baik konvensional maupun online karena tidak ada sedikit pun keuntungan yang didapatkan.
Suasana penuh haru dan sukacita mewarnai pelaksanaan Misa Paskah yang diselenggarakan oleh Bimas Katolik Kantor Kementerian Agama Kab. Asaha...
Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Penyelenggara Bimas Katolik Kantor Kementerian Agama Kabupaten Asahan, Alb Irawan Dwiatmaja bersama Penyuluh A...
Asahan (Humas BimKat). Pelaksana Tugas (Plt.) Penyelenggara Bimas Katolik Kantor Kementerian Agama Kabupaten Asahan, Alb Irawan Dwiatmaja be...