Loading...

  • Kamis, 14 Mei 2026

Penyuluh Agama Katolik Sampaikan Penyuluhan tentang Puasa dan Berpantang dalam Hukum Gereja Katolik (KHK 1249-1253)

-

Asahan (Humas BimKat). Penyuluh Agama Katolik, Lodewik Sitohang, S.Fil. melakukan penyuluhan kepada umat Gereja Katolik Paroki Sakramen Mahakudus Kisaran pada Rabu (11/03/2026) di Aula Gereja Katolik Paroki Kisaran. Puasa dan pantang merupakan praktik rohani yang penting dalam kehidupan umat Katolik. Ketentuan mengenai praktik tersebut diatur secara resmi dalam Code of Canon Law atau Kitab Hukum Kanonik, khususnya dalam Kanon 1249 sampai dengan 1253. Aturan ini menegaskan bahwa puasa dan pantang merupakan bagian dari praktik pertobatan yang dijalankan oleh umat beriman sebagai bentuk kedisiplinan rohani.

 

Menurut Lodewik, dalam Kanon 1249 ditegaskan bahwa semua umat beriman dipanggil untuk melakukan pertobatan sesuai dengan semangat Injil. Gereja menetapkan hari-hari tertentu sebagai waktu pertobatan bersama, sehingga umat tidak hanya melakukan pertobatan secara pribadi, tetapi juga secara komunal sebagai bagian dari kehidupan Gereja. Kanon 1250 menyebutkan bahwa hari tobat dalam Gereja universal adalah setiap hari Jumat sepanjang tahun serta masa Prapaskah. Hari Jumat dipandang sebagai hari khusus bagi umat Kristiani untuk mengenang sengsara dan wafat Yesus Kristus. Oleh karena itu, pada hari tersebut umat dianjurkan melakukan tindakan tobat seperti pantang atau bentuk pengorbanan lainnya.

 

Lebih lanjut, Kanon 1251 menjelaskan bahwa pantang makan daging wajib dilakukan setiap hari Jumat, kecuali jika bertepatan dengan hari raya liturgi tertentu. Selain itu, puasa dan pantang diwajibkan secara khusus pada hari Rabu Abu dan Jumat Agung, yang merupakan bagian penting dari rangkaian perayaan menuju kebangkitan Kristus pada hari Paskah. Sementara itu, Kanon 1252 mengatur siapa saja yang terikat oleh kewajiban tersebut. Kewajiban pantang berlaku bagi umat Katolik yang telah berusia 14 tahun ke atas. Adapun kewajiban puasa berlaku bagi umat yang telah berusia 18 tahun sampai sebelum mencapai usia 60 tahun. Dalam praktiknya, puasa berarti makan kenyang satu kali dalam sehari dengan kemungkinan dua kali makan ringan yang tidak setara dengan makan utama.

 

Kanon 1253 juga memberikan kewenangan kepada konferensi para uskup di setiap negara untuk menyesuaikan bentuk praktik puasa dan pantang sesuai dengan kebutuhan pastoral setempat. Penyesuaian tersebut dapat berupa penggantian pantang dengan tindakan amal, doa, atau karya sosial yang mencerminkan semangat pertobatan. 

“Melalui aturan ini, Gereja Katolik menegaskan bahwa puasa dan pantang bukan sekadar kewajiban hukum, melainkan sarana pembinaan iman. Praktik tersebut diharapkan membantu umat memperdalam relasi dengan Tuhan sekaligus menumbuhkan kepekaan sosial terhadap sesama, terutama mereka yang hidup dalam kekurangan. Dengan demikian, puasa dan pantang menjadi bagian dari perjalanan rohani umat menuju pertobatan yang lebih mendalam,” tegas Lodewik dalam akhir penyuluhan. (AW)

Tentang Penulis
Penulis di Kemenag Asahan Sejak 15 May 2024
Lihat Semua Post