Bimas Katolik Kemenag Asahan Laksanakan Misa Paskah Bersama di Lapas: Allah yang Berbelas Kasih
Suasana penuh haru dan sukacita mewarnai pelaksanaan Misa Paskah yang diselenggarakan oleh Bimas Katolik Kantor Kementerian Agama Kab. Asaha...
Loading...
Asahan (Humas BimKat). Penyuluh
Agama Katolik, Lodewik Sitohang, S.Fil. melakukan penyuluhan kepada umat Gereja
Katolik Paroki Sakramen Mahakudus Kisaran pada Rabu (11/03/2026) di Aula Gereja Katolik
Paroki Kisaran. Puasa dan pantang merupakan praktik rohani yang penting dalam
kehidupan umat Katolik. Ketentuan mengenai praktik tersebut diatur secara resmi
dalam Code of Canon Law atau Kitab Hukum Kanonik, khususnya dalam
Kanon 1249 sampai dengan 1253. Aturan ini menegaskan bahwa puasa dan pantang
merupakan bagian dari praktik pertobatan yang dijalankan oleh umat beriman
sebagai bentuk kedisiplinan rohani.
Menurut Lodewik, dalam
Kanon 1249 ditegaskan bahwa semua umat beriman dipanggil untuk melakukan
pertobatan sesuai dengan semangat Injil. Gereja menetapkan hari-hari tertentu
sebagai waktu pertobatan bersama, sehingga umat tidak hanya melakukan
pertobatan secara pribadi, tetapi juga secara komunal sebagai bagian dari
kehidupan Gereja. Kanon 1250 menyebutkan bahwa hari tobat dalam Gereja
universal adalah setiap hari Jumat sepanjang tahun serta masa Prapaskah. Hari
Jumat dipandang sebagai hari khusus bagi umat Kristiani untuk mengenang
sengsara dan wafat Yesus Kristus. Oleh karena itu, pada hari tersebut umat
dianjurkan melakukan tindakan tobat seperti pantang atau bentuk pengorbanan
lainnya.
Lebih lanjut, Kanon 1251
menjelaskan bahwa pantang makan daging wajib dilakukan setiap hari Jumat,
kecuali jika bertepatan dengan hari raya liturgi tertentu. Selain itu, puasa
dan pantang diwajibkan secara khusus pada hari Rabu Abu dan Jumat Agung, yang merupakan
bagian penting dari rangkaian perayaan menuju kebangkitan Kristus pada hari Paskah.
Sementara itu, Kanon 1252 mengatur siapa saja yang terikat oleh kewajiban
tersebut. Kewajiban pantang berlaku bagi umat Katolik yang telah berusia 14
tahun ke atas. Adapun kewajiban puasa berlaku bagi umat yang telah berusia 18
tahun sampai sebelum mencapai usia 60 tahun. Dalam praktiknya, puasa berarti
makan kenyang satu kali dalam sehari dengan kemungkinan dua kali makan ringan
yang tidak setara dengan makan utama.
Kanon 1253 juga memberikan kewenangan kepada konferensi para uskup di setiap negara untuk menyesuaikan bentuk praktik puasa dan pantang sesuai dengan kebutuhan pastoral setempat. Penyesuaian tersebut dapat berupa penggantian pantang dengan tindakan amal, doa, atau karya sosial yang mencerminkan semangat pertobatan.
“Melalui aturan ini,
Gereja Katolik menegaskan bahwa puasa dan pantang bukan sekadar kewajiban
hukum, melainkan sarana pembinaan iman. Praktik tersebut diharapkan membantu
umat memperdalam relasi dengan Tuhan sekaligus menumbuhkan kepekaan sosial
terhadap sesama, terutama mereka yang hidup dalam kekurangan. Dengan demikian,
puasa dan pantang menjadi bagian dari perjalanan rohani umat menuju pertobatan
yang lebih mendalam,” tegas Lodewik dalam akhir penyuluhan. (AW)
Suasana penuh haru dan sukacita mewarnai pelaksanaan Misa Paskah yang diselenggarakan oleh Bimas Katolik Kantor Kementerian Agama Kab. Asaha...
Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Penyelenggara Bimas Katolik Kantor Kementerian Agama Kabupaten Asahan, Alb Irawan Dwiatmaja bersama Penyuluh A...
Asahan (Humas BimKat). Pelaksana Tugas (Plt.) Penyelenggara Bimas Katolik Kantor Kementerian Agama Kabupaten Asahan, Alb Irawan Dwiatmaja be...