Asahan (Humas BimKat). Indulgensi
pada tahun Yubelium 2025 merupakan manifestasi konkret dari belas kasih Allah, yang
melampaui dan mengubah batas-batas keadilan manusia. Dalam Gereja Katolik, berdasarkan
Kitab Hukum Kanonik (Iuris Codex Canonici) 1983 Kanon 992, indulgensi adalah
penghapusan di hadapan Allah hukuman-hukuman sementara untuk dosa-dosa yang
kesalahannya sudah dilebur, yang diperoleh oleh orang beriman kristiani yang
berdisposisi baik serta memenuhi persyaratan tertentu yang digariskan dan
dirumuskan, diperoleh dengan pertolongan Gereja yang sebagai pelayan
keselamatan, secara otoritatif membebaskan dan menerapkan harta pemulihan
Kristus dan para Kudus.
Penyuluh Agama Katolik
Kantor Kementerian Agama Kab. Asahan, Alb Irawan Dwiatmaja memberikan
penyuluhan kepada Remaja Katolik di UPTD SMP Negeri 2 Pulau Rakyat Desa Padang
Mahondang pada Kamis, 12 Juni 2025. Wawan memberi penyuluhan tentang Indulgensi
di Tahun Yubelium. Tahun Yubelium menjadi momen yang tepat untuk umat Katolik
memperoleh indulgensi.
Wawan menjelaskan, “Perbendaharaan
kasih karunia ini masuk ke dalam sejarah manusia melalui kesaksian Yesus dan
para kudus, dan dengan hidup dalam persekutuan dengan mereka, harapan kita
untuk pengampunan dosa kita sendiri diperkuat dan menjadi suatu kepastian.
Indulgensi Yubelium memungkinkan kita untuk membebaskan hati kita dari beban
dosa karena pemulihan yang seharusnya diberikan atas dosa-dosa kita secara cuma-cuma
dan berlimpah. Dalam praktiknya, pengalaman belas kasih Allah melibatkan
beberapa tindakan rohani yang ditunjukkan oleh Paus.”
Dalam akhir penyuluhan,
Wawan mengatakan, “Mereka yang tidak dapat melakukan ziarah Yubelium karena
sakit atau keadaan lain tetap diundang untuk mengambil dalam Gerakan rohani
yang menyertai tahun Yubelium, mempersembahkan penderitaan hidup mereka
sehari-hari, dan berpartisipasi dalam Perayaan Ekaristi.” (AW)