Nasehat Tentang Kematian sebagai I'tibar
PENYULUH AGAMA ISLAM MENGISI TAUSHIYAH PADA ACARA TA’ZIYAH WARGA YANG MENINGGAL DUNIA
Loading...
Kepala KUA Air Joman Menjadi Pembina Upacara Hari Guru Nasional di Madrasah Pendidikan Islam Kecamatan Air Joman
Air Joman, 25 November 2025 — Dalam rangka memperingati Hari Guru Nasional sekaligus HUT PGRI ke-80, Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Air Joman turut berpartisipasi dalam kegiatan upacara yang dilaksanakan di Madrasah Pendidikan Islam Kecamatan Air Joman pada Senin, (25/11/25)
Kepala KUA Air Joman, (H. Dahmul, S.ag., M.A), hadir sebagai Pembina Upacara dan memimpin langsung jalannya peringatan. Hadir pula dalam kegiatan tersebut Penyuluh Agama Islam (Samsir Damanik, S.Sos) serta Staf KUA Air Joman yang ikut memberikan dukungan penuh terhadap suksesnya acara.
Dalam amanatnya, Kepala KUA Air Joman menyampaikan apresiasi yang mendalam kepada seluruh guru, khususnya para pendidik madrasah, atas dedikasi dan pengabdian mereka dalam membina generasi muda.
“Guru adalah pilar utama dalam mencerdaskan kehidupan bangsa.Membina Akhlak dan Pengetahuan Agama. Semoga semangat Hari Guru Nasional ini semakin memotivasi para pendidik untuk terus berinovasi dan menginspirasi,” ujarnya.
Beliau juga menegaskan bahwa KUA siap berkolaborasi dengan lembaga pendidikan dalam pembinaan karakter, Pembinaan Bimbingan Remaja Usia Sekolah (BRUS) dan, penguatan moderasi beragama, serta kegiatan keagamaan lainnya.
Upacara berlangsung khidmat, diikuti oleh para guru, tenaga kependidikan, dan seluruh siswa madrasah. Kegiatan ditutup dengan sesi foto bersama serta doa bersama untuk keberkahan para pendidik di seluruh Indonesia.
Pihak Madrasah Pendidikan Islam mengucapkan terima kasih atas kehadiran dan dukungan KUA Air Joman, sehingga momentum Hari Guru Nasional tahun ini menjadi lebih bermakna. (SD).
PENYULUH AGAMA ISLAM MENGISI TAUSHIYAH PADA ACARA TA’ZIYAH WARGA YANG MENINGGAL DUNIA
KUA Air Joman Berikan Arahan kepada Keluarga Pewakif dan Masyarakat Terkait Sengketa Tanah Wakaf
KUA Air Joman Gelar Konsultasi Penyelesaian Perubahan Nazir dasar hukumnya UU No.41 tahun 2004, PP no.42 tahun 2006 tentang Wakaf