KUA Air Joman Memberikan Bimbingan Tentang Prosedur Wakaf
KUA Air Joman Berikan Arahan kepada Keluarga Pewakif dan Masyarakat Terkait Sengketa Tanah Wakaf
Loading...
KUA Air Joman Berikan Arahan kepada Keluarga Pewakif dan Masyarakat Terkait Sengketa Tanah Wakaf
Air Joman — Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Air Joman “H. Dahmul, SAg., M.A” memberikan arahan dan pembinaan kepada keluarga pewakif serta masyarakat terkait permasalahan sengketa tanah wakaf yang terjadi di wilayah Kecamatan Air Joman. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Kantor KUA Air Joman dengan menghadirkan pihak keluarga pewakif, tokoh masyarakat, perangkat desa, dan pihak terkait lainnya. Rabu, 06 Mei 2026 di ruang KUA Air Joman.
Kepala KUA Air Joman dalam arahannya menyampaikan bahwa tanah wakaf merupakan amanah umat yang harus dijaga dan dimanfaatkan sesuai dengan tujuan wakaf sebagaimana diatur dalam syariat Islam dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Oleh karena itu, setiap persoalan yang muncul terkait tanah wakaf diharapkan dapat diselesaikan secara musyawarah, damai, dan mengedepankan kepentingan bersama.
Dalam pertemuan tersebut, pihak KUA memberikan penjelasan mengenai pentingnya legalitas tanah wakaf, termasuk kelengkapan administrasi seperti Akta Ikrar Wakaf (AIW) dan sertifikat tanah wakaf guna menghindari terjadinya sengketa di kemudian hari. KUA juga mengimbau kepada masyarakat agar segera melaporkan dan mengurus administrasi wakaf apabila terdapat tanah yang telah diwakafkan namun belum memiliki dokumen resmi.
Selain itu, keluarga pewakif dan masyarakat yang hadir menyampaikan berbagai pendapat serta harapan agar permasalahan sengketa dapat diselesaikan dengan baik tanpa menimbulkan perpecahan di tengah masyarakat. Suasana dialog berlangsung dengan tertib dan penuh kekeluargaan.
KUA Air Joman berharap melalui kegiatan pembinaan dan mediasi ini, masyarakat semakin memahami pentingnya menjaga aset wakaf sebagai sarana ibadah dan kemaslahatan umat. KUA juga menegaskan komitmennya untuk terus mendampingi masyarakat dalam penyelesaian persoalan wakaf sesuai ketentuan hukum dan nilai-nilai keagamaan. (SD)
KUA Air Joman Berikan Arahan kepada Keluarga Pewakif dan Masyarakat Terkait Sengketa Tanah Wakaf
KUA Air Joman Gelar Konsultasi Penyelesaian Perubahan Nazir dasar hukumnya UU No.41 tahun 2004, PP no.42 tahun 2006 tentang Wakaf
ASN KUA Air Joman Gelar Diskusi di Hari Pertama Kerja