Penyuluh Agama Islam Perkuat Pelayanan Wakaf untuk Tertib Administrasi Umat
Bimbingan Penyuluhan Pelayanan Akta Ikrar Wakaf
Loading...
Kisaran (Humas) Pelayanan dan bimbingan Akta Ikrar Wakaf kembali dilaksanakan di Kantor KUA Kecamatan Kota Kisaran Timur pada Jum’at, 8 Mei 2026. Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat tertib administrasi wakaf sekaligus memberikan pelayanan keagamaan yang profesional kepada masyarakat.
Dalam kegiatan tersebut, Ketua BKM Jami’atul Ikhlas Kelurahan Sentang Abdul Karim melakukan pengurusan administrasi Akta Ikrar Wakaf yang didampingi langsung oleh Penyuluh Agama Islam Kecamatan Kota Kisaran Timur Raja Dedi Hermansyah.
Raja Dedi Hermansyah menjelaskan bahwa pelayanan Akta Ikrar Wakaf merupakan bagian penting dalam memberikan kepastian hukum dan tertib administrasi terhadap harta benda wakaf agar pemanfaatannya dapat berjalan dengan baik, aman, dan bernilai ibadah jariyah bagi masyarakat.
“Melalui pelayanan dan bimbingan ini, masyarakat diharapkan semakin memahami pentingnya legalitas wakaf sehingga aset umat dapat terjaga dan dimanfaatkan secara maksimal untuk kepentingan ibadah, pendidikan, dan sosial kemasyarakatan,” jelasnya.
Ia juga menegaskan bahwa KUA Kecamatan Kota Kisaran Timur terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan keagamaan, termasuk dalam bidang wakaf, pernikahan, dan pembinaan umat, sehingga masyarakat memperoleh pelayanan yang cepat, tertib, H)dan sesuai aturan yang berlaku.
Suasana pelayanan berlangsung tertib dan penuh keakraban. Kehadiran Penyuluh Agama Islam dalam pendampingan tersebut menjadi bagian dari komitmen pembinaan dan pelayanan umat secara langsung di tengah masyarakat.(RH)
Bimbingan Penyuluhan Pelayanan Akta Ikrar Wakaf
Bimbingan Penyuluhan Majelis Taklim Al-Ikhlas
Bimbingan Penyuluhan Lintas Sektoral