KUA Air Joman Memberikan Bimbingan Tentang Prosedur Wakaf
KUA Air Joman Berikan Arahan kepada Keluarga Pewakif dan Masyarakat Terkait Sengketa Tanah Wakaf
Loading...
Asahan – Kepala Kantor Urusan Agama (KAKUA) Kecamatan Air Joman “H. Dahmul, S.Ag., M.A”menjadi pemateri dalam kegiatan penguatan moderasi beragama yang diselenggarakan oleh Pemerintah Kabupaten Asahan. Rabu, 17 Desember 2025. Kegiatan ini mengusung tema “Pentingnya Kerukunan Antarumat Beragama” dan dilaksanakan dengan sasaran utama para pelajar di tingkat sekolah.
Acara tersebut merupakan bagian dari komitmen Pemkab Asahan dalam menanamkan nilai-nilai toleransi, saling menghormati, dan hidup rukun di tengah keberagaman masyarakat. Dalam paparannya, KAKUA Air Joman menegaskan bahwa pendidikan moderasi beragama harus dimulai sejak dini, terutama melalui lingkungan sekolah sebagai fondasi pembentukan karakter generasi muda.
“Kita ingin menanamkan pemahaman bahwa perbedaan agama, suku, dan budaya bukanlah penghalang untuk hidup berdampingan secara damai. Sekolah adalah tempat paling strategis untuk membangun sikap toleran dan saling menghargai,” ujar KAKUA Air Joman di hadapan para peserta.
Ia juga menjelaskan bahwa moderasi beragama bukan berarti mengurangi keyakinan terhadap ajaran agama masing-masing, melainkan bagaimana menjalankan ajaran tersebut dengan sikap adil, seimbang, dan penuh rasa hormat terhadap pemeluk agama lain.
Pemerintah Kabupaten Asahan berharap melalui kegiatan ini, para pelajar mampu menjadi agen perdamaian di lingkungan sekolah maupun masyarakat. Dengan pemahaman moderasi beragama yang kuat sejak bangku sekolah, kerukunan antarumat beragama di Kabupaten Asahan diharapkan semakin terjaga dan berkelanjutan. Kegiatan berlangsung dengan lancar dan mendapat antusiasme tinggi dari para peserta, yang aktif berdiskusi dan bertanya seputar penerapan nilai-nilai toleransi dalam kehidupan sehari-hari. (SD)
KUA Air Joman Berikan Arahan kepada Keluarga Pewakif dan Masyarakat Terkait Sengketa Tanah Wakaf
KUA Air Joman Gelar Konsultasi Penyelesaian Perubahan Nazir dasar hukumnya UU No.41 tahun 2004, PP no.42 tahun 2006 tentang Wakaf
ASN KUA Air Joman Gelar Diskusi di Hari Pertama Kerja