Nasehat Tentang Kematian sebagai I'tibar
PENYULUH AGAMA ISLAM MENGISI TAUSHIYAH PADA ACARA TA’ZIYAH WARGA YANG MENINGGAL DUNIA
Loading...
Air Joman, 19 November 2025 Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Air Joman (H. Dahmul, S.Ag., M.A bersama Penyuluh Agama Islam (Samsir Damanik, S.So)menggelar kegiatan Bimbingan Remaja Usia Sekolah (BRUS) di MAS Al-Washliyah Binjai Serbangan dengan mengangkat tema “Menikahlah Jika Anda Sudah Sukses, dan Raihlah Kesuksesan Supaya Kau Pantas untuk Menikah.”
Kegiatan yang berlangsung di sekolah diikuti oleh siswa/i. Program BRUS ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada generasi muda tentang pentingnya kesiapan diri sebelum memasuki jenjang pernikahan, baik dari aspek mental, spiritual, maupun ekonomi.
Dalam penyampaian materinya, Kakua Air Joman menekankan bahwa sebuah pernikahan bukan hanya tentang cinta, tetapi juga tentang tanggung jawab, komitmen, dan kemampuan untuk membangun keluarga sakinah. Oleh karena itu, remaja diimbau untuk fokus mengejar pendidikan, karier, dan memperbaiki kualitas diri sebelum memutuskan menikah.
“Kesuksesan bukan sekadar materi, tetapi juga kedewasaan dalam berpikir, bersikap, dan mampu memikul amanah sebagai suami atau istri kelak,” ujar salah satu Penyuluh Agama Islam dalam kegiatan tersebut.
Peserta tampak antusias mengikuti sesi diskusi dan tanya jawab mengenai kesiapan pernikahan, perencanaan masa depan, serta nilai-nilai keluarga dalam Islam. Melalui kegiatan BRUS ini, diharapkan para remaja dapat memiliki pemahaman yang lebih baik mengenai pentingnya perencanaan hidup dan membangun masa depan yang lebih matang sebelum berumah tangga.
Kegiatan ditutup dengan pesan motivasi agar para remaja terus berupaya meraih prestasi dan menjadi pribadi yang berkualitas sehingga kelak mampu membangun keluarga yang harmonis dan berkah. (SD)
PENYULUH AGAMA ISLAM MENGISI TAUSHIYAH PADA ACARA TA’ZIYAH WARGA YANG MENINGGAL DUNIA
KUA Air Joman Berikan Arahan kepada Keluarga Pewakif dan Masyarakat Terkait Sengketa Tanah Wakaf
KUA Air Joman Gelar Konsultasi Penyelesaian Perubahan Nazir dasar hukumnya UU No.41 tahun 2004, PP no.42 tahun 2006 tentang Wakaf