Loading...

  • Senin, 05 Oktober 2026

Wujudkan Kemudahan Umat, Penyuluh Agama Islam Hadir Berikan Layanan Konsultasi dan Pengurusan Wakaf

Bimbingan Penyuluhan Wakaf

Kisaran (Humas)  — Dalam upaya memberikan kemudahan pelayanan keagamaan kepada masyarakat, Penyuluh Agama Islam Kecamatan Kota Kisaran Timur hadir memberikan layanan konsultasi dan bimbingan terkait pengurusan wakaf di Kantor KUA Kecamatan Kota Kisaran Timur, Senin (5/10/2026).

Layanan tersebut diikuti oleh Mukhlis Nasution dan Tajuddin Harda, warga Kecamatan Kota Kisaran Timur, yang datang untuk memperoleh informasi dan bimbingan mengenai proses pengurusan wakaf.

Dalam kesempatan tersebut, Penyuluh Agama Islam Kecamatan Kota Kisaran Timur, H. Raja Dedi Hermansyah didampingi Staf Adit , memberikan penjelasan dan pendampingan kepada masyarakat terkait tahapan, persyaratan, serta hal-hal yang perlu diperhatikan dalam proses pengurusan wakaf.

Raja Dedi menjelaskan, pelayanan konsultasi ini diberikan sebagai bentuk kehadiran Penyuluh Agama Islam dalam membantu masyarakat memahami persoalan keagamaan, khususnya wakaf. Masyarakat diberikan kesempatan untuk menyampaikan pertanyaan dan memperoleh penjelasan secara langsung sehingga proses pengurusan dapat dilakukan dengan lebih baik dan sesuai ketentuan.

“Wakaf bukan hanya tentang menyerahkan harta untuk kepentingan umat, tetapi juga bagaimana prosesnya dilakukan dengan baik sehingga tujuan dan manfaat wakaf dapat terjaga serta memberikan kemaslahatan bagi masyarakat,” ujar Raja Dedi.

Ia menambahkan, masyarakat yang memiliki rencana untuk mewakafkan harta maupun yang sedang mengurus administrasi wakaf dapat berkonsultasi terlebih dahulu dengan pihak KUA. Langkah tersebut penting agar masyarakat mendapatkan pemahaman yang tepat mengenai prosedur dan dokumen yang diperlukan.

Menurut Raja Dedi, keberadaan Penyuluh Agama Islam di tengah masyarakat tidak hanya sebatas memberikan penyuluhan, tetapi juga menjadi bagian dari upaya menghadirkan pelayanan yang mudah, ramah, dan solutif bagi masyarakat.

“Kami berharap masyarakat tidak ragu untuk datang ke KUA dan berkonsultasi. Kami akan berusaha memberikan bimbingan dan informasi yang dibutuhkan agar masyarakat mendapatkan kemudahan dalam menjalankan urusan keagamaannya,” ungkapnya.

Kegiatan konsultasi dan pendampingan tersebut menjadi salah satu bentuk nyata pelayanan kepada umat. Melalui komunikasi secara langsung, masyarakat dapat memperoleh informasi yang lebih jelas sekaligus mendapatkan pendampingan dalam proses pengurusan wakaf.

Dengan hadirnya layanan seperti ini, KUA Kecamatan Kota Kisaran Timur terus berupaya mendekatkan pelayanan keagamaan kepada masyarakat, sehingga setiap niat baik untuk beribadah dan memberikan manfaat kepada sesama dapat diwujudkan melalui proses yang tertib dan sesuai ketentuan.(RH)

Tentang Penulis
Penulis di Kemenag Asahan Sejak 13 May 2024
Lihat Semua Post