KUA Sei Kepayang Ikuti Rapat Konsolidasi Fahmi Ummi Demi Optimalisasi Kegiatan
KUA Sei Kepayang Ikuti Rapat Konsolidasi Fahmi Ummi Demi Optimalisasi Kegiatan
Loading...
Sei Kepayang (Humas) Seorang warga mendatangi Kantor Urusan Agama (KUA) Sei Kepayang untuk berkonsultasi terkait rencana pendirian Rumah Tahfidz Al-Qur’an. Konsultasi ini dilakukan guna memperoleh pemahaman mengenai ketentuan, jenis lembaga, serta prosedur pendaftaran lembaga pendidikan Al-Qur’an.
Kepala KUA Sei Kepayang H. Taufik Hidayat
Simanjuntak,S.Fil.I menjelaskan bahwa Rumah Tahfidz merupakan bagian dari
Lembaga Pendidikan Al-Qur’an (LPQ) nonformal, yang meliputi Taman Kanak-Kanak
Al-Qur’an (TKQ), Taman Pendidikan Al-Qur’an (TQA), dan Rumah Tahfidz Al-Qur’an
(RTQ). Masing-masing lembaga memiliki fokus pembelajaran yang berbeda, mulai
dari pengenalan dasar Al-Qur’an hingga pembinaan hafalan Al-Qur’an.
“KUA menyambut baik inisiatif masyarakat dalam
mendirikan Rumah Tahfidz. Namun, pendirian LPQ seperti TKQ, TQA, dan RTQ harus
mengikuti ketentuan administrasi dan prosedur yang telah ditetapkan,” ujar
Kepala KUA Sei Kepayang.
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa terdapat
sejumlah berkas yang harus disiapkan dalam proses pendaftaran LPQ. Berkas
tersebut meliputi surat permohonan pendirian lembaga, profil LPQ, susunan
pengurus, struktur organisasi, Surat Keputusan (SK) kepala dan tenaga pengajar,
fotokopi ijazah kepala dan tenaga pengajar, fotokopi syahadah kepala atau
tenaga pengajar, fotokopi KTP pengurus, serta data santri.
Selain itu, pemohon juga diwajibkan melengkapi
surat keterangan status tanah atau lokasi lembaga, akta notaris yayasan, SK
Kementerian Hukum dan HAM, surat keterangan domisili lembaga dari kelurahan,
denah lokasi, dokumen kegiatan belajar mengajar (KBM), papan nama (plank)
lembaga, serta sarana dan prasarana yang menggambarkan keberadaan satuan
pendidikan Al-Qur’an.
Kepala KUA juga menjelaskan bahwa setelah
seluruh berkas dipersiapkan, pendaftaran dilakukan secara daring melalui
aplikasi Sistem Informasi Pendaftaran LPQ (SIPDAR LPQ) pada laman
sipdarlpq.kemenag.go.id. Proses pendaftaran dimulai dengan melakukan registrasi
akun, melengkapi profil kelembagaan, kemudian mengunggah seluruh berkas
persyaratan yang telah ditentukan.
“Apabila seluruh persyaratan sudah dilengkapi
dan diverifikasi, pemohon dapat melanjutkan proses pengajuan tanda daftar LPQ
melalui menu status LPQ pada aplikasi tersebut,” tambahnya.
Melalui penjelasan ini, KUA Sei Kepayang
berharap masyarakat semakin memahami tahapan pendirian dan pendaftaran LPQ,
sehingga Rumah Tahfidz yang direncanakan dapat terdaftar secara resmi dan
memperoleh pembinaan yang berkelanjutan dari Kementerian Agama.(SHH)
KUA Sei Kepayang Ikuti Rapat Konsolidasi Fahmi Ummi Demi Optimalisasi Kegiatan
KUA Sei Kepayang Berpartisipasi dalam Sosialisasi dan Edukasi Program GATI di SMK 1 Sei Kepayang
Penyuluh Agama Islam Ikuti Sosialisasi Input Data Majelis Taklim di Kemenag Asahan