Loading...

  • Jumat, 08 Mei 2026

Warga Datangi KUA Sei Kepayang Bahas Pendirian Rumah Tahfidz

Warga Datangi KUA Sei Kepayang Bahas Pendirian Rumah Tahfidz

Sei Kepayang (Humas) Seorang warga mendatangi Kantor Urusan Agama (KUA) Sei Kepayang untuk berkonsultasi terkait rencana pendirian Rumah Tahfidz Al-Qur’an. Konsultasi ini dilakukan guna memperoleh pemahaman mengenai ketentuan, jenis lembaga, serta prosedur pendaftaran lembaga pendidikan Al-Qur’an.

Kepala KUA Sei Kepayang H. Taufik Hidayat Simanjuntak,S.Fil.I menjelaskan bahwa Rumah Tahfidz merupakan bagian dari Lembaga Pendidikan Al-Qur’an (LPQ) nonformal, yang meliputi Taman Kanak-Kanak Al-Qur’an (TKQ), Taman Pendidikan Al-Qur’an (TQA), dan Rumah Tahfidz Al-Qur’an (RTQ). Masing-masing lembaga memiliki fokus pembelajaran yang berbeda, mulai dari pengenalan dasar Al-Qur’an hingga pembinaan hafalan Al-Qur’an.

“KUA menyambut baik inisiatif masyarakat dalam mendirikan Rumah Tahfidz. Namun, pendirian LPQ seperti TKQ, TQA, dan RTQ harus mengikuti ketentuan administrasi dan prosedur yang telah ditetapkan,” ujar Kepala KUA Sei Kepayang.

Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa terdapat sejumlah berkas yang harus disiapkan dalam proses pendaftaran LPQ. Berkas tersebut meliputi surat permohonan pendirian lembaga, profil LPQ, susunan pengurus, struktur organisasi, Surat Keputusan (SK) kepala dan tenaga pengajar, fotokopi ijazah kepala dan tenaga pengajar, fotokopi syahadah kepala atau tenaga pengajar, fotokopi KTP pengurus, serta data santri.

Selain itu, pemohon juga diwajibkan melengkapi surat keterangan status tanah atau lokasi lembaga, akta notaris yayasan, SK Kementerian Hukum dan HAM, surat keterangan domisili lembaga dari kelurahan, denah lokasi, dokumen kegiatan belajar mengajar (KBM), papan nama (plank) lembaga, serta sarana dan prasarana yang menggambarkan keberadaan satuan pendidikan Al-Qur’an.

Kepala KUA juga menjelaskan bahwa setelah seluruh berkas dipersiapkan, pendaftaran dilakukan secara daring melalui aplikasi Sistem Informasi Pendaftaran LPQ (SIPDAR LPQ) pada laman sipdarlpq.kemenag.go.id. Proses pendaftaran dimulai dengan melakukan registrasi akun, melengkapi profil kelembagaan, kemudian mengunggah seluruh berkas persyaratan yang telah ditentukan.

“Apabila seluruh persyaratan sudah dilengkapi dan diverifikasi, pemohon dapat melanjutkan proses pengajuan tanda daftar LPQ melalui menu status LPQ pada aplikasi tersebut,” tambahnya.

Melalui penjelasan ini, KUA Sei Kepayang berharap masyarakat semakin memahami tahapan pendirian dan pendaftaran LPQ, sehingga Rumah Tahfidz yang direncanakan dapat terdaftar secara resmi dan memperoleh pembinaan yang berkelanjutan dari Kementerian Agama.(SHH)

Tentang Penulis
Penulis di Kemenag Asahan Sejak 05 June 2024
Lihat Semua Post