Loading...

  • Jumat, 01 Mei 2026

Tingkatkan Transparansi, Kemenag Asahan Gelar Pembinaan Kapasitas Pengelola Informasi

fgby:humaskemenagasahan

Kisaran (Humas). Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Asahan menggelar kegiatan Pembinaan dan Peningkatan Kapasitas Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di lingkungan Kemenag Asahan. Acara yang bertujuan untuk memperkuat tata kelola keterbukaan informasi publik ini dilaksanakan dengan khidmat di Aula Kantor Kemenag Asahan, Rabu (01/04/2026).

Kegiatan ini menghadirkan narasumber ahli dari Komisi Informasi (KI) Provinsi Sumatera Utara, yakni M. Safii Sitorus, SH., MH. Beliau yang menjabat sebagai Ketua Divisi Penyelesaian Sengketa Informasi memberikan pemaparan mengenai urgensi keterbukaan informasi bagi instansi pemerintah serta mekanisme penanganan sengketa informasi sesuai regulasi.

Kepala Kantor Kementerian Agama (Kakankemenag) Kabupaten Asahan H. Abdul Manan, MA., membuka secara resmi kegiatan tersebut dengan didampingi oleh Kepala Subbagian Tata Usaha (Kasubbag TU). Dalam sambutannya, Kakankemenag menekankan bahwa di era digital saat ini, kecepatan dan keakuratan informasi menjadi kunci utama dalam membangun kepercayaan publik.

Salah satu poin krusial yang disampaikan Kakankemenag adalah rencana inovasi dalam pelayanan publik. Beliau menyatakan komitmennya untuk membangun ruang terbuka informasi lintas agama di lingkungan Kantor Kemenag Asahan. Ruang ini diproyeksikan sebagai wadah inklusif untuk menampung berbagai informasi, ide, serta gagasan dari masyarakat luas.

"Langkah ini merupakan bentuk upaya kami dalam menjemput bola untuk meningkatkan kualitas pelayanan informasi maupun administrasi. Kami ingin mendengar masukan dari berbagai elemen agama agar Kemenag Asahan semakin relevan dan solutif bagi kebutuhan masyarakat," ujar Kakankemenag di hadapan para peserta yang terdiri dari Kasi Bimas Islam, Kakua se Kabupaten Asahan, Kamad Negeri dan operator PPID pada masing-masing satker.

Selain inovasi ruang terbuka, pembinaan ini juga dilakukan sebagai langkah konkret untuk meningkatkan transparansi informasi kepada masyarakat. Kemenag Asahan berupaya memastikan bahwa seluruh prosedur pengelolaan informasi di kantor tersebut selaras dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, guna menghindari terjadinya sengketa informasi di kemudian hari.

M. Safii Sitorus sebagai narasumber menyambut baik inisiatif Kemenag Asahan. Dalam sesinya, ia memaparkan bahwa transparansi bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan hak asasi bagi setiap warga negara untuk mengetahui kinerja badan publik. Ia berharap para pengelola informasi di Kemenag Asahan mampu mengklasifikasikan informasi dengan tepat sesuai undang-undang.

Kegiatan ini ditutup dengan sesi diskusi interaktif antara peserta dan narasumber. Diharapkan setelah mengikuti pembinaan ini, para pejabat pengelola informasi di lingkungan Kemenag Asahan memiliki kompetensi yang lebih mumpuni dalam melayani permohonan informasi masyarakat secara profesional, terbuka, dan akuntabel. (FR)

Tentang Penulis
Penulis di Kemenag Asahan Sejak 05 May 2024
Lihat Semua Post