Loading...

  • Sabtu, 22 Agustus 2026

Kemenag Asahan Gelar Rakor Pengamanan Aset Keagamaan dan Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf

Fghumaskemenagasahan

KISARAN — Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Asahan menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) strategis guna membahas program pengamanan aset keagamaan serta percepatan pensertifikatan tanah wakaf di wilayah Kabupaten Asahan di Aula Kemenag Asahan, Kamis (20/08/26). Pertemuan ini menjadi langkah krusial dalam memperkuat legalitas hukum dan melindungi aset-aset milik umat dari potensi sengketa di masa mendatang. 
Rapat koordinasi yang dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Kementerian Agama (Kakankemenag) Kabupaten Asahan, H. Abdul Manan, MA., ini dihadiri oleh Penyelenggara Zakat dan Wakaf, serta Kakua se-Kabupaten Asahan. Tampak hadir pula pengurus Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kabupaten Asahan yang dipimpin oleh Dr. H. Faisal Sadat, M.Hum
Dalam arahannya, Abdul Manan menegaskan pentingnya kolaborasi lintas sektor untuk memastikan seluruh objek tanah wakaf memiliki kepastian hukum berupa Sertifikat Hak Milik Wakaf. Beliau menyampaikan bahwa tanah wakaf merupakan amanah besar dari masyarakat yang harus dijaga administrasi dan legalitasnya agar tidak beralih fungsi atau mengalami konflik pertanahan. 
"Pengamanan aset keagamaan, khususnya tanah wakaf, adalah prioritas bersama. Kita tidak ingin di kemudian hari muncul persoalan hukum yang merugikan umat hanya karena kelalaian dalam pengurusan administrasi. Oleh karena itu, percepatan pensertifikatan ini harus dipacu secara masif dan terintegrasi," ujar Abdul Manan di hadapan peserta rapat.
Sementara itu, Ketua BWI Kabupaten Asahan, Faisal Sadat menyambut baik penguatan sinergi ini. BWI Asahan menyatakan komitmennya untuk terus memfasilitasi dan mengawal pemutakhiran data tanah wakaf serta memberikan pembinaan berkala kepada para nazhir (pengelola tanah wakaf) di setiap kecamatan. Langkah ini diambil agar tata kelola perwakafan di Asahan semakin transparan, akuntabel, dan berdaya guna. 
Rakor ini juga membahas evaluasi penggunaan aplikasi Sistem Informasi Wakaf (SIWAK) untuk pemetaan data tanah wakaf. Para Kepala KUA dan operator di tingkat kecamatan diinstruksikan untuk aktif melakukan verifikasi faktual di lapangan, mempercepat pendaftaran Ikrar Wakaf (AIW/APAIW), serta berkoordinasi erat dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat demi memangkas alur birokrasi pendaftaran sertifikat.
Melalui pelaksanaan rapat koordinasi ini, Kemenag Asahan bersama BWI optimis dapat merealisasikan target percepatan sertifikasi aset keagamaan secara bertahap. Harapannya, seluruh tanah wakaf yang diperuntukkan bagi masjid, musala, madrasah, hingga tempat pemakaman umum di Kabupaten Asahan terlindungi secara hukum dan dapat dikembangkan untuk kemaslahatan masyarakat luas. (FR)

Tentang Penulis
Penulis di Kemenag Asahan Sejak 05 May 2024
Lihat Semua Post