Kisaran (Humas) — Kepala Kantor Kementerian Agama (Kakankemenag) Kabupaten Asahan, H. Abdul Manan, MA., secara resmi memberikan bimbingan dan arahan dalam kegiatan Sosialisasi Peraturan Badan Wakaf Indonesia (BWI) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Kelembagaan dan Tata Kelola Badan Wakaf Indonesia. Kegiatan yang difokuskan dalam rangka restrukturisasi dan penyempurnaan nazir tanah wakaf tingkat Kecamatan Air Joman ini berlangsung dengan penuh khidmat di aula kantor camat Air Joman, Kamis (20/08/26).
Dalam bimbingannya, Kakankemenag Asahan didampingi Ketua BWI Dr. H. Faisal sadat, M.Hum., dan Peny. Zakat dan Wakaf Kemenag Asahan menekankan pentingnya peningkatan literasi keagamaan di tengah masyarakat, khususnya pemahaman mendalam terkait pemanfaatan dan pengelolaan harta benda wakaf. Menurut beliau, literasi keagamaan yang baik akan membuka wawasan warga agar tidak lagi memandang wakaf sebatas tradisi ibadah ritual semata, melainkan sebagai potensi besar pemberdayaan ekonomi dan kesejahteraan umat yang berjangka panjang.
Melalui sosialisasi Peraturan BWI terbaru ini, Kementerian Agama bersama BWI Kabupaten Asahan berharap hadirnya lembaga BWI dapat secara konsisten memberikan bimbingan dan pemahaman kepada masyarakat luas. Sosialisasi ini bertujuan agar bapak dan ibu di lingkungan Kecamatan Air Joman memiliki panduan yang jelas mengenai keberadaan, potensi, serta legalitas aset-aset wakaf yang ada di sekitar tempat tinggal mereka.
Lebih lanjut, Abdul Manan menjelaskan secara mendalam mengenai kedudukan dan tugas utama seorang nazir. Beliau menegaskan bahwa nazir merupakan pihak atau orang yang memegang amanah besar untuk mempertahankan, mengamankan, serta mengelola tanah dan segala bentuk harta benda yang berhubungan dengan wakaf agar tidak beralih fungsi maupun hilang diserobot pihak yang tidak bertanggung jawab.
Terkait proses restrukturisasi dan penyempurnaan kepengurusan nazir tanah wakaf di tingkat kecamatan, Kakankemenag memberikan pesan khusus kepada seluruh elemen masyarakat dan tokoh agama. Beliau mengimbau agar dalam menentukan atau memilih nazir untuk tanah wakaf, masyarakat harus memilih figur orang yang jujur, amanah, serta memiliki integritas tinggi dan komitmen untuk menjaga harta umat.
Restrukturisasi kepengurusan nazir ini diharapkan mampu mewujudkan tata kelola administrasi wakaf yang lebih tertib, transparan, dan akuntabel di Kecamatan Air Joman. Dengan dukungan legalitas hukum dan kepengurusan nazir yang solid, pengamanan aset tanah wakaf melalui proses percepatan persertifikatan dapat berjalan lancar sehingga memberi kepastian hukum bagi seluruh aset keagamaan.
Acara sosialisasi tersebut turut dihadiri oleh jajaran Pengurus BWI Kabupaten Asahan, Kepala KUA Kecamatan Air Joman, para Penyuluh Agama Islam, unsur pemerintah kecamatan dan desa, serta para nazir wakaf dan tokoh masyarakat setempat. Seluruh peserta menyambut baik pengarahan ini dan berkomitmen untuk bersinergi menjaga serta mengoptimalkan pemanfaatan tanah wakaf demi kemaslahatan bersama.(FR)