Kisaran (Humas) — Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kota Kisaran Timur terus berkomitmen memberikan pelayanan prima dan humanis kepada masyarakat. Komitmen ini tercermin dari kesigapan jajaran penyuluh agama dalam mendampingi warga yang mengurus berbagai keperluan administrasi maupun konsultasi keagamaan.
Pada Senin, 24 Agustus 2026, suasana pelayanan di Kantor KUA Kecamatan Kota Kisaran Timur tampak aktif. Penyuluh Agama Islam Kecamatan Kota Kisaran Timur, Raja Dedi Hermansyah, S.Ag melayani langsung kedatangan seorang warga bernama Juminah, yang beralamat di Jalan Kepodang Lingkungan II, Kelurahan Karang Anyer.
Dalam kesempatan tersebut, kedatangan warga berkaitan dengan pengurusan surat pernyataan pernikahan yang belum tercatat secara resmi (nikah siri). Menanggapi hal itu, penyuluh agama memberikan penjelasan secara komprehensif serta arahan mengenai prosedur dan solusi hukum keagamaan yang tepat agar status perkawinan tersebut dapat diproses sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan regulasi pencatatan nikah yang berlaku.
Melalui pelayanan yang humanis, teliti, dan komunikatif, jajaran KUA Kecamatan Kota Kisaran Timur berupaya untuk terus hadir memberikan kemudahan, pencerahan, serta solusi nyata bagi setiap persoalan administratif keagamaan yang dihadapi oleh masyarakat di wilayah setempat. (RH)