BANDAR PULAU — Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Bandar Pulau menggelar Pelatihan Bilal Mayyit sebagai langkah nyata untuk meningkatkan pemahaman serta Keterampilan masyarakat dalam tata cara pengurusan jenazah yang benar sesuai tuntunan syariat Islam, Rabu (30/9/2026).
Kegiatan yang terpusat di Aula Kantor Desa Padang Pulau ini dibuka secara resmi oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Asahan, Bapak Abdul Manan,MA. Sebanyak 25 peserta yang terdiri dari tokoh masyarakat dan perwakilan warga dari berbagai desa se-Kecamatan Bandar Pulau antusias mengikuti jalannya pelatihan dari awal hingga selesai.
Dalam bimbingan dan arahannya, Kakan Kemenag Asahan menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada KUA Bandar Pulau atas terselenggaranya kegiatan strategis ini. Beliau menegaskan bahwa peran bilal mayyit sangat penting dan mulia di tengah masyarakat, mengingat pemulasaraan jenazah mulai dari memandikan, mengkafani, menyolatkan, hingga memakamkan merupakan kewajiban fardhu kifayah.
"Pelatihan ini sangat krusial untuk regenerasi. Kita ingin memastikan bahwa di setiap desa lahir bilal-bilal mayyit yang terampil, percaya diri, dan memahami tata cara pemulasaraan jenazah yang sah sesuai tuntunan agama. Tugas ini bukan sekadar tradisi, melainkan amanah syariat yang harus dijalankan dengan benar," tegas Kakan Kemenag Asahan saat memberikan sambutan.
Selama kegiatan berlangsung, para peserta tidak hanya dibekali materi teoretis mengenai hukum-hukum fikh jenazah, tetapi juga diajak melakukan praktik langsung. Bimbingan simulasi mencakup tata cara memandikan jenazah dengan cermat, teknik memotong dan merapikan kain kafan, hingga tata cara pelaksanaan salat jenazah yang benar.
Kepala KUA Bandar Pulau menambahkan bahwa pelatihan ini diadakan untuk menjawab kekhawatiran masyarakat akan minimnya tenaga bilal mayyit di tingkat desa, terutama dari kalangan generasi muda. Melalui pembekalan ini, diharapkan setiap desa di wilayah Kecamatan Bandar Pulau memiliki petugas yang siap, sigap, dan tanggap ketika ada warga yang membutuhkan pelayanan pemulasaraan jenazah.