Kepala KUA kecamatan Bandar Pulau Reswadi, S. H. I, M. H menjadi khatib jumat sekaligus imam di mesjid desa bandar Pulau pekan
-
Loading...
BANDAR PULAU - Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Bandar Pulau, Reswadi, S.H.I, M.H, menerima secara langsung para pewakif tanah untuk masjid di wilayah Kecamatan Bandar Pulau. Penerimaan tersebut dirangkai dengan penandatanganan akta ikrar wakaf yang berlangsung di Kantor KUA Bandar Pulau pada Jumat, 4 September 2025.
Acara dimulai pukul 09.00 WIB dan dihadiri oleh para pewakif, saksi, nazir masjid, serta tokoh masyarakat setempat. Suasana berlangsung khidmat diawali dengan pembacaan ayat suci Al-Quran dan doa bersama agar ikrar wakaf yang dilakukan menjadi amal jariyah.
Dalam sambutannya, Reswadi, S.H.I, M.H menyampaikan rasa syukur dan apresiasi kepada masyarakat yang telah berinisiatif mewakafkan tanahnya untuk kepentingan ibadah. Ia menegaskan bahwa wakaf merupakan salah satu bentuk ibadah yang pahalanya terus mengalir.
"Atas nama KUA Kecamatan Bandar Pulau kami mengucapkan terima kasih. Keikhlasan bapak ibu mewakafkan tanah untuk masjid ini adalah bukti kepedulian terhadap kemakmuran rumah Allah dan generasi yang akan datang," ujar Reswadi.
Sebanyak 4 orang pewakif hadir dan mengikrarkan tanahnya pada hari tersebut. Lokasi tanah yang diwakafkan tersebar di beberapa desa dalam wilayah Kecamatan Bandar Pulau dan akan diperuntukkan bagi pembangunan masjid baru serta perluasan masjid yang sudah ada.
Prosesi inti kegiatan adalah penandatanganan akta ikrar wakaf. Sebagai Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf atau PPAIW, Reswadi, S.H.I, M.H membacakan ikrar, kemudian menandatangani akta bersama para pewakif, saksi, dan nazir yang ditunjuk. Penandatanganan disaksikan langsung oleh perangkat desa.
Reswadi menjelaskan bahwa penandatanganan akta ini merupakan langkah awal legalitas wakaf. Setelah ini, pihaknya akan memproses sertifikasi tanah wakaf ke Badan Pertanahan Nasional agar statusnya tercatat secara resmi dan memiliki kepastian hukum.
Ia juga berpesan kepada para nazir agar amanah dalam mengelola aset wakaf. Menurutnya, tanah wakaf harus dijaga, dimanfaatkan, dan dikembangkan untuk kemaslahatan umat sesuai dengan peruntukan awal dari pewakif.
Para pewakif menyambut baik proses yang difasilitasi KUA. Mereka berharap pembangunan masjid di atas tanah wakaf dapat segera direalisasikan sehingga masyarakat memiliki tempat ibadah yang lebih luas dan representatif.
Ketua nazir yang hadir mewakili pengurus masjid menyampaikan terima kasih kepada KUA dan para pewakif. Ia menyatakan kesiapannya untuk segera menindaklanjuti proses administrasi dan memulai tahapan pembangunan setelah sertifikat terbit.
Kegiatan ditutup dengan penyerahan salinan akta ikrar wakaf kepada para pewakif dan foto bersama. Reswadi, S.H.I, M.H berharap semangat berwakaf ini dapat menular ke masyarakat lain di Kecamatan Bandar Pulau.
Dengan bertambahnya aset wakaf ini, KUA Kecamatan Bandar Pulau optimis sarana ibadah di wilayahnya akan semakin memadai. Pihak KUA berkomitmen untuk terus memberikan pembinaan dan pendampingan agar pengelolaan wakaf berjalan sesuai syariat dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.