Loading...

  • Sabtu, 13 Juni 2026

RDP Bersama Komisi D Perihal Perbuatan Kekerasan Seksual Terhadap Anak, Kakankemenag Asahan: Kemenag Memiliki Peranan Pencegahan dan Penanganan

rdp bersama komisi D

Kisaran (Humas). Kakankemenag (Kepala Kantor Kementerian Agama) Kabupaten Asahan H. Abdul Manan, MA. Hadiri Rapat Dengar Pendapat Perihal Perbuatan Kekerasan Seksual Terhadap Anak Bersama Komisi D, Senin (16/06/2025).

Rapat dengar pendapat (rdp) ini dipimpin oleh sekretaris Komisi D DPRD Asahan Drs. Syadad Nasution, Ketua Lembaga Pemerhati Perlindungan Perempuan dan Anak (LPPPAI) Kab. Asahan, Kadis Pendidikan Asahan, Mewakili Dinas Sosial dan beberapa Dinas terkait lainnya di ruang rapat Komisi D.

Pemaparan dimulai oleh ketua LPPPAI menyampaikan kondisi dan perkembangan atau informasi terbaru pada kasus yang terjadi pada perempuan dan anak yan ada di Kabupaten Asahan dilanjutkan dengan Dinas terkait yang juga memberikan informasi berkembang saat ini.

Pada kesempatan ini Kakankemenag Asahan mengatakan bahwa Kemenag memiliki pernanan penting dalam mencegah dan menangani kekerasan seksual terhadap anak, terutama pada lingkungan pendidikan keagamaan.

“Kemenag memiliki peranan dalam mencegah dan menangani kekerasan seksual terhadap anak terutama pada lingkungan pendidikan keagamaan yang mencakup pada pembuatan kebijakan, peningkatakan kesadaran serta penguatan koordinasi antar lembaga terkait”, jelas Abdul Manan yang didampingi Kasi Pendmad Dr. Hj. Sri Muchlis, M.I.Kom.

Melalui regulasi seperti PMA No. 73 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan Kemenag serta Keputusan Menteri Agama No. 83 Tahun 2023 sebagai pedoman penanganan.

Selain itu Kemenag Asahan pada lingkungan pendidikan, mengintensifkan pengajaran agama diseluruh satuan pendidikan keagamaan sebagai upaya preventid karena ajaran agama melaran segala bentuk kekerasan dan peindasan termasuk kekerasan seksual.

Kemenag Asahan juga berupaya meningkatkan kesdaran masyarakat khususnya bagi warga madrasah tentang pentingnya menjaga diri dari kekerasan seksual dan bagaimana cara melaporkan jika terjadi kekerasan bahkan kita selalu mengkampanyekan stop bullying di seluruh madrasah yang berjumlah kurang lebih 339 pada seluruh tingkatan yang ada di Kabupaten Asahan.

Abdul Manan juga menambahkan kemenag juga terus melakukan upaya-upaya penyuluhan dan sosialisasi mengenai pencegahan kekerasan seksual baik dilingkungan madrasah juga melalui penyuluh agama yang ada di 25 Kecamatan.

Untuk itu Abdul Manan berharap dengan rdp ini bisa menjadikan semangat dan upaya maksimal dalam mencegah dan menangani kekerasan seksual terhadap anak melalui kolaborasi dengan lembaga terkait yang ada di Kabupaten Asahan.(FR)   

 

Tentang Penulis
Penulis di Kemenag Asahan Sejak 05 May 2024
Lihat Semua Post