Loading...

  • Senin, 24 Agustus 2026

Pimpin Rakor Bersama Ka.KUA, Kakan Kemenag Asahan: Persamakan Persepsi Untuk Peningkatan Pelayanan KUA

Rakor Ka KUA se Kabupaten Asahan

Kisaran (Humas). Kakan Kemenag (Kepala Kantor Kementerian Agama) Kabupaten Asahan H. Abdul Manan, MA. Pimpin Rapat Koordinasi Bersama Ka.KUA se Kabupaten Asahan, Senin (13/01/2025).

Kakan Kemenag Asahan yang didampingi Kasi Bimas Islam Dr. H. Faisal Sadat, M.Hum. mengatakan bahwa penting untuk menyamakan persepsi untuk kemajuan dan peningkatan pelayanan KUA di Kabupaten Asahan.

“mari kita pastikan persamaan persepsi terkait dengan penerapan undang-undang maupun PMA yang berlaku saat ini untuk kemajuan dan peningkatan pelayanan KUA di Kabupaten Asahan”, jelas Abdul Manan.

Menurutnya dalam persamaan persepsi dalam penerapan peraturan yang berlaku bagi KUA dalam pelaksanaan pencatatan pernikahan dan yang lainnya sangat penting untuk dilakukan sehingga keseragaman dalam memaknai dan memahami serta pelaksanaan dilapangan bisa berjalan dengan baik.

Adapun PMA yang dimaksud adalah dengan berlakunya PMA No. 30 Tahun 2024 maka peraturan lama yang tercantum dalam PMA No. 22 Tahun 2024 kini dicabut dan tidak berlaku lagi sebagaimana ditegaskan dalam pasal 59 PMA No. 30 Tahun 2024, dan regulasi ini mulai berlaku 30 Desember 2024 sesuai tanggal pengundangannya.

Terakhir Abdul Manan berharap dengan penerapan peraturan baru ini bisa memberikan kemudahan dan kenyamanan bagi pasangan yang ingin menikah, terutama yang mungkin memiliki keterbatasan waktu atau kesulitan dalam mengikuti jam kerja KUA yang terbatas.

Selain itu fleksibilitas dalam memilih waktu dan tempat akad nikah diharapkan dapat mengurangi hambatan administrative, memberikan ruang bagi pasangan untuk menikah sesuai kebutuhan dan mendekatkan layanan pencatatan nikah kepada masyarakat Kabupaten Asahan. Kegiatan ini diikuti oleh seluruh Ka.KUA se Kabupaten Asahan (FR)   

                

Tentang Penulis
Penulis di Kemenag Asahan Sejak 05 May 2024
Lihat Semua Post