Loading...

  • Selasa, 12 Mei 2026

Perkuat Aset Negara, Kakankemenag Asahan Serahkan Sertipikat Tanah Hibah Pembangunan KUA Sei Kepayang

fg by: humaskemenagasahan

Kisaran (Humas). Kantor Kementerian Agama Kabupaten Asahan terus melakukan langkah strategis dalam penguatan aset negara guna meningkatkan kualitas pelayanan keagamaan. Hal ini dibuktikan dengan penyerahan sertipikat tanah hibah yang diperuntukkan bagi pembangunan Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sei Kepayang, bertempat di Aula Kantor Kemenag Asahan, Selasa (24/02/2026).

Sertipikat tanah yang berlokasi di Desa Sei Kepayang Tengah tersebut memiliki luas mencapai 803 m² (Delapan ratus tiga meter persegi). Penyerahan dokumen berharga ini menjadi tonggak penting dalam kepastian hukum aset, yang nantinya akan menjadi landasan utama bagi pembangunan fisik gedung KUA yang lebih representatif di wilayah tersebut.

Penyerahan dilakukan langsung oleh Kepala Kantor Kementerian Agama (Kakankemenag) Kabupaten Asahan H. Abdul Manan, MA. Dalam momen tersebut, Kakankemenag didampingi oleh Penyelenggara Zakat dan Wakaf, Dr. Suwastati Sagala, M.Si., serta Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kantor Kemenag Asahan. Kehadiran para pejabat terkait menunjukkan keseriusan institusi dalam menata administrasi aset wakaf dan hibah.

Sertipikat tanah tersebut diterima langsung oleh Kepala KUA Sei Kepayang, Taufik Simanjuntak, S.Fil. Penyerahan ini merupakan tindak lanjut dari proses administrasi panjang untuk memastikan bahwa lahan yang dihibahkan telah secara resmi terdaftar atas nama Kementerian Agama, sehingga siap untuk diusulkan dalam program pembangunan melalui skema yang tersedia.

Dalam sambutannya, Kakankemenag Asahan menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada semua pihak yang telah membantu proses hibah hingga terbitnya sertipikat ini. Beliau menekankan bahwa kepastian kepemilikan lahan adalah syarat mutlak sebelum melakukan pengembangan infrastruktur pelayanan publik di tingkat kecamatan.

"Dengan luas lahan 803 meter persegi ini, kita memiliki ruang yang cukup memadai untuk membangun kantor yang nyaman bagi masyarakat. KUA bukan hanya tempat urusan nikah, tapi pusat layanan keagamaan di kecamatan. Oleh karena itu, legalitas lahan adalah harga mati," ujar Kakankemenag di hadapan para undangan.

Menutup rangkaian acara, Penyelenggara Zakat dan Wakaf, Dr. Suwastati Sagala, M.Si., menambahkan bahwa keberhasilan pensertipikatan tanah ini merupakan bagian dari upaya besar Kemenag Asahan dalam mengamankan aset-aset keagamaan. Diharapkan, setelah penyerahan ini, pihak KUA Sei Kepayang segera melakukan koordinasi lanjutan guna persiapan teknis pembangunan gedung di masa mendatang.(FR)

Tentang Penulis
Penulis di Kemenag Asahan Sejak 05 May 2024
Lihat Semua Post