Loading...

  • Sabtu, 16 Mei 2026

Penyuluh Agama Islam Memberikan Pelayanan Penasehatan Pra Nikah KUA Kisaran Timur

Bimwin SURISNO DAN FITRIANI

Penyuluh Agama Islam Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Raja Dedi Hermansyah di Kantor Urusan Agama (KUA) Kec Kisaran Timur  yang bertugas dalam bidang penasehatan pernikahan, telah memberikan layanan penasehatan pra nikah kepada sejumlah pasangan yang akan memulai ikatan suci pernikahan. Layanan ini bertujuan untuk memberikan panduan dan persiapan spiritual serta moral bagi calon pengantin dalam mengarungi bahtera rumah tangga yang bahagia dan harmoni .


Dalam penasehatan pra nikah ini, calon pengantin diajak untuk memahami makna pernikahan sebagai ikatan sakral, di mana keduanya akan saling melengkapi dan saling membantu dalam mencapai kebahagiaan bersama. Penyuluh Agama Islam juga memberikan penjelasan mengenai prosedur pernikahan menurut ajaran Islam dan bagaimana menjalankannya dengan penuh keimanan dan ketakwaan. ( RH )

Tentang Penulis
Penulis di Kemenag Asahan Sejak 13 May 2024
Lihat Semua Post