Penyuluh Agama Islam Kota Kisaran Timur Ikuti Sosialisasi dan Konsolidasi Data Majelis Taklim melalui Zoom Meeting
Bimbingan Penyuluhan Peningkatan Kompetensi
Loading...
Kisaran (Humas) – Dalam upaya mewujudkan tertib administrasi perwakafan serta memberikan kepastian hukum terhadap harta benda wakaf, Penyuluh Agama Islam Kecamatan Kota Kisaran Timur, Raja Dedi Hermansyah, memberikan bimbingan dan pendampingan kepada masyarakat dalam proses pembuatan Akta Ikrar Wakaf (AIW) untuk Masjid Al Inayah Kelurahan Siumbut Umbut. Kegiatan tersebut berlangsung di Kantor KUA Kecamatan Kota Kisaran Timur pada Senin, 6 Juli 2026.
Dalam kegiatan tersebut, Eko Budi Santoso selaku pewakif diwakili Fauzi hadir untuk melengkapi persyaratan administrasi dan mengikuti tahapan proses pembuatan Akta Ikrar Wakaf sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Raja Dedi Hermansyah menjelaskan bahwa Akta Ikrar Wakaf merupakan dokumen resmi yang memiliki peran penting sebagai bukti hukum atas ikrar wakaf yang dilakukan oleh pewakif kepada nazhir. Dengan adanya AIW, status harta wakaf menjadi jelas dan memperoleh perlindungan hukum sehingga dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan sesuai dengan tujuan wakaf.
"Pendampingan ini bertujuan agar seluruh proses perwakafan berjalan sesuai syariat Islam dan ketentuan hukum yang berlaku. Tertib administrasi wakaf merupakan langkah penting dalam menjaga aset umat agar terlindungi dan dapat dimanfaatkan untuk kepentingan ibadah serta kemaslahatan masyarakat," jelas Raja Dedi Hermansyah.
Melalui pelayanan dan pendampingan yang diberikan oleh KUA Kecamatan Kota Kisaran Timur, diharapkan masyarakat semakin memahami pentingnya legalitas wakaf serta terdorong untuk mengadministrasikan harta wakaf secara benar, sehingga keberadaan aset wakaf dapat memberikan manfaat yang berkesinambungan bagi generasi sekarang maupun yang akan datang. (RH)
Bimbingan Penyuluhan Peningkatan Kompetensi
Memberikan Bimbingan dan pelayanan Akta Ikrar Wakaf
Memberikan pelayanan pembuatan SK BKM Masjid