Loading...

  • Rabu, 09 September 2026

Optimalisasikan Legalitas Tanah Wakaf, Pengurus Masjid Al Ikhwanul Muslimin Ke KUA Aek Ledong

Optimalisasikan Legalitas Tanah Wakaf, Pengurus Masjid Al Ikhwanul Muslimin Ke KUA Aek Ledong

Aek Ledong (Humas), Dalam upaya menertibkan administrasi dan mengamankan aset keagamaan, jajaran pengurus Badan Kemakmuran Masjid (BKM) Al Ikhwanul Muslimin melakukan kunjungan koordinasi ke Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Aek Ledong, Kabupaten Asahan. Kunjungan ini berfokus pada percepatan dan optimalisasi pengurusan legalitas sertifikasi tanah wakaf masjid.

Kedatangan pengurus Masjid Al Ikhwanul Muslimin disambut langsung oleh Kepala KUA Aek Ledong beserta staf di ruang kerjasi kantor setempat. Agenda utama dalam pertemuan ini adalah melakukan konsultasi mendalam mengenai kelengkapan berkas, validasi dokumen administrasi, serta tahapan prosedural yang harus dilalui guna memperoleh Akta Ikrar Wakaf (AIW) sebagai dasar penerbitan sertifikat tanah wakaf dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Ketua BKM H. Guffron Iskandar Al Ikhwanul Muslimin menyampaikan bahwa langkah pengamanan aset ini sangat krusial dilakukan sejak dini. Legalitas hukum yang kuat akan menghindarkan aset masjid dari potensi sengketa lahan atau klaim sepihak di masa depan, sekaligus memberikan rasa aman bagi para jemaah dan masyarakat yang telah menginfakkan hartanya di jalan Allah.

“KUA Aek Ledong menyambut baik dan memberikan apresiasi yang tinggi atas inisiatif dan kesadaran hukum yang ditunjukkan oleh pengurus Masjid Al Ikhwanul Muslimin. Pihak KUA menegaskan komitmennya untuk memberikan pelayanan terbaik, pendampingan penuh, dan kemudahan dalam memproses seluruh tahapan administrasi perwakafan sesuai dengan regulasi yang berlaku”, ujar H. Taufik 

Melalui sinergi yang kuat antara pengurus lembaga keagamaan dan KUA Aek Ledong, KUA Aek Ledong pun juga mengimbau kepada seluruh pengurus rumah ibadah dan nadzir (pengelola wakaf) di wilayah Kecamatan Aek Ledong untuk segera melaporkan dan mengurus legalitas tanah wakaf mereka agar seluruh aset umat dapat terdata dan terlindungi secara hukum negara. (SH)

Tentang Penulis
Penulis di Kemenag Asahan Sejak 12 August 2025
Lihat Semua Post