Loading...

  • Selasa, 08 September 2026

KUA Aek Ledong Layani Konsultasi Perbedaan Data KTP Dengan Surat Rekomendasi Masyarakat

KUA Aek Ledong Layani Konsultasi Perbedaan Data KTP Dengan Surat Rekomendasi Masyarakat

Aek Ledong (Humas), Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Aek Ledong terus berkomitmen memberikan pelayanan prima dan responsif terhadap seluruh kebutuhan administratif keagamaan masyarakat. Salah satu layanan yang kerap menjadi perhatian adalah fasilitasi konsultasi terkait adanya perbedaan data antara Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan Surat Rekomendasi Nikah masyarakat. 

Perbedaan penulisan nama, tanggal lahir, atau status pada dokumen kependudukan seringkali menjadi kendala bagi calon pengantin saat mengurus kelengkapan administrasi pernikahan. Menanggapi hal tersebut, Kepala KUA Aek Ledong menegaskan bahwa pihak KUA selalu terbuka dan siap mendampingi warga untuk mencari solusi terbaik sesuai regulasi yang berlaku.

“Kami memahami bahwa ketidaksesuaian data pada dokumen seperti KTP dan Surat Rekomendasi dari desa/kelurahan asal bisa membingungkan masyarakat. Oleh karena itu, pintu KUA Aek Ledong selalu terbuka bagi warga yang ingin berkonsultasi agar proses pencatatan nikah tetap berjalan lancar, sah secara hukum, dan valid secara administrasi," ujarn H. Taufik

Dalam memberikan layanan konsultasi ini, petugas KUA Aek Ledong akan melakukan pengecekan berkas secara teliti, memberikan arahan terkait validasi data ke dinas terkait jika diperlukan, serta membantu menerbitkan dokumen yang sinkron dan akurat. Pelayanan ini diberikan secara transparan, ramah, dan tanpa dipungut biaya (gratis) untuk sesi konsultasi. 

KUA Aek Ledong juga mengimbau kepada seluruh masyarakat yang hendak mengurus administrasi pernikahan agar memeriksa kembali kesesuaian data pada KTP, Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran, dan Surat Rekomendasi Nikah (Model N) sebelum menyerahkannya ke petugas. Jika ditemukan adanya perbedaan, masyarakat disarankan untuk segera datang lebih awal ke kantor KUA pada jam kerja untuk mendapatkan panduan penyelesaian. 

Dengan koordinasi yang baik antara masyarakat dan petugas KUA, diharapkan tertib administrasi kependudukan dan pencatatan nikah di wilayah Kecamatan Aek Ledong dapat terwujud secara maksimal. (SH)

Tentang Penulis
Penulis di Kemenag Asahan Sejak 12 August 2025
Lihat Semua Post