Loading...

  • Rabu, 09 September 2026

KUA SETIA JANJI GELAR SOSIALISASI WAKAF, DORONG PERCEPATAN LEGALITAS DAN PERLINDUNGAN ASET UMAT

Kepala KUA Kecamatan Setia Janji yang baru, H. Dahmul, S.Ag., M.A., bersama Penyuluh Agama Islam Kecamatan Setia Janji dan unsur Forkopimcam serta para peserta mengikuti kegiatan Sosialisasi Wakaf


Setia Janji (Humas), — Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Setia Janji melaksanakan kegiatan Sosialisasi Wakaf dengan mengusung tema “Legalitas dan Perlindungan Hukum untuk Penyelamatan Aset Umat”, Rabu (09/09/2026).

Kegiatan ini menjadi salah satu upaya KUA Kecamatan Setia Janji dalam meningkatkan pemahaman masyarakat dan para pengelola aset wakaf mengenai pentingnya legalitas, perlindungan hukum, serta tertib administrasi wakaf guna menjaga keberlangsungan aset umat di wilayah Kecamatan Setia Janji.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala KUA Kecamatan Setia Janji yang baru, H. Dahmul, S.Ag., M.A., bersama jajaran Penyuluh Agama Islam Kecamatan Setia Janji. Turut hadir Camat Setia Janji, Wakapolsek Prapat Janji, Danramil Buntu Pane, Korwil P2KBP3A Kecamatan Setia Janji, Kepala Desa Sei Silau Barat, serta para Kepala Dusun dan perwakilan Badan Kemakmuran Masjid (BKM) se-Kecamatan Setia Janji sebagai peserta kegiatan.

Dalam sosialisasi tersebut, dibahas sejumlah hal penting terkait pengelolaan dan perlindungan aset wakaf. Salah satu pokok pembahasan adalah mengenai legalitas hukum dan perlindungan aset umat, seperti tanah wakaf, tempat ibadah, sekolah, maupun aset sosial keagamaan lainnya. Legalitas menjadi bagian penting dalam memastikan aset umat memiliki kepastian hukum sehingga dapat terhindar dari risiko kehilangan, sengketa, maupun pengalihfungsian oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

Selain itu, peserta diberikan pemahaman mengenai peran dan fungsi Badan Kemakmuran Masjid (BKM) dan Nazhir Wakaf dalam mengelola serta menjaga aset wakaf. Pemahaman tersebut diharapkan dapat meningkatkan sinergi antara pengurus masjid, nazhir, pemerintah desa, dan KUA dalam memastikan aset wakaf dikelola secara amanah dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Materi lainnya yang menjadi perhatian dalam kegiatan ini meliputi pembentukan Nazhir Wakaf, pendataan aset wakaf di wilayah Kecamatan Setia Janji, serta peran KUA sebagai Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) dalam proses administrasi perwakafan.

Kegiatan juga memperkenalkan dan mendorong pemanfaatan E-SIWAK, sebagai bagian dari upaya digitalisasi administrasi dan pendataan wakaf. Pemanfaatan sistem tersebut diharapkan dapat mendukung tersedianya data wakaf yang lebih tertib, akurat, dan mudah dipantau.

Kepala KUA Kecamatan Setia Janji, H. Dahmul, S.Ag., M.A., menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor dalam mempercepat proses legalisasi dan sertifikasi tanah wakaf.

“KUA Kecamatan Setia Janji mengajak Pemerintah Kecamatan Setia Janji dan seluruh unsur terkait untuk bersama-sama mempercepat sertifikasi tanah wakaf. Aset wakaf merupakan aset umat yang harus kita jaga dan selamatkan secara bersama-sama,” demikian semangat yang disampaikan dalam kegiatan tersebut.

KUA Kecamatan Setia Janji juga mendorong agar E-SIWAK nantinya dapat diterapkan dan dijalankan di wilayah Kecamatan Setia Janji, sehingga pendataan dan administrasi wakaf dapat dilakukan secara lebih tertib dan terintegrasi.

Melalui kegiatan sosialisasi ini, KUA Kecamatan Setia Janji berharap seluruh pihak, khususnya pemerintah desa, BKM, kepala dusun, dan nazhir wakaf, semakin memahami pentingnya legalitas dan administrasi wakaf. Dengan adanya sinergi yang kuat, aset-aset umat diharapkan dapat terlindungi secara hukum dan memberikan manfaat yang berkelanjutan bagi masyarakat. (BS)

 

Tentang Penulis
Penulis di Kemenag Asahan Sejak 29 July 2025
Lihat Semua Post