KUA SETIA JANJI GELAR SOSIALISASI WAKAF, DORONG PERCEPATAN LEGALITAS DAN PERLINDUNGAN ASET UMAT
Legalitas dan Perlindungan Hukum untuk Penyelamatan Aset Umat
Loading...
Setia Janji (Humas), — Kantor
Urusan Agama (KUA) Kecamatan Setia Janji melaksanakan kegiatan Sosialisasi
Wakaf dengan mengusung tema “Legalitas dan Perlindungan Hukum untuk
Penyelamatan Aset Umat”, Rabu (09/09/2026).
Kegiatan ini menjadi salah satu upaya KUA Kecamatan Setia
Janji dalam meningkatkan pemahaman masyarakat dan para pengelola aset wakaf
mengenai pentingnya legalitas, perlindungan hukum, serta tertib administrasi
wakaf guna menjaga keberlangsungan aset umat di wilayah Kecamatan Setia Janji.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala KUA Kecamatan
Setia Janji yang baru, H. Dahmul, S.Ag., M.A., bersama jajaran Penyuluh
Agama Islam Kecamatan Setia Janji. Turut hadir Camat Setia Janji, Wakapolsek
Prapat Janji, Danramil Buntu Pane, Korwil P2KBP3A Kecamatan Setia Janji, Kepala
Desa Sei Silau Barat, serta para Kepala Dusun dan perwakilan Badan
Kemakmuran Masjid (BKM) se-Kecamatan Setia Janji sebagai peserta kegiatan.
Dalam sosialisasi tersebut, dibahas sejumlah hal penting
terkait pengelolaan dan perlindungan aset wakaf. Salah satu pokok pembahasan
adalah mengenai legalitas hukum dan perlindungan aset umat, seperti
tanah wakaf, tempat ibadah, sekolah, maupun aset sosial keagamaan lainnya.
Legalitas menjadi bagian penting dalam memastikan aset umat memiliki kepastian
hukum sehingga dapat terhindar dari risiko kehilangan, sengketa, maupun
pengalihfungsian oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
Selain itu, peserta diberikan pemahaman mengenai peran
dan fungsi Badan Kemakmuran Masjid (BKM) dan Nazhir Wakaf dalam mengelola
serta menjaga aset wakaf. Pemahaman tersebut diharapkan dapat meningkatkan
sinergi antara pengurus masjid, nazhir, pemerintah desa, dan KUA dalam
memastikan aset wakaf dikelola secara amanah dan sesuai dengan ketentuan yang
berlaku.
Materi lainnya yang menjadi perhatian dalam kegiatan ini
meliputi pembentukan Nazhir Wakaf, pendataan aset wakaf di wilayah
Kecamatan Setia Janji, serta peran KUA sebagai Pejabat Pembuat Akta
Ikrar Wakaf (PPAIW) dalam proses administrasi perwakafan.
Kegiatan juga memperkenalkan dan mendorong pemanfaatan E-SIWAK,
sebagai bagian dari upaya digitalisasi administrasi dan pendataan wakaf.
Pemanfaatan sistem tersebut diharapkan dapat mendukung tersedianya data wakaf
yang lebih tertib, akurat, dan mudah dipantau.
Kepala KUA Kecamatan Setia Janji, H. Dahmul, S.Ag., M.A.,
menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor dalam mempercepat proses
legalisasi dan sertifikasi tanah wakaf.
“KUA Kecamatan Setia Janji mengajak Pemerintah Kecamatan
Setia Janji dan seluruh unsur terkait untuk bersama-sama mempercepat
sertifikasi tanah wakaf. Aset wakaf merupakan aset umat yang harus kita jaga
dan selamatkan secara bersama-sama,” demikian semangat yang disampaikan dalam
kegiatan tersebut.
KUA Kecamatan Setia Janji juga mendorong agar E-SIWAK
nantinya dapat diterapkan dan dijalankan di wilayah Kecamatan Setia Janji,
sehingga pendataan dan administrasi wakaf dapat dilakukan secara lebih tertib
dan terintegrasi.
Melalui kegiatan sosialisasi ini, KUA Kecamatan Setia Janji
berharap seluruh pihak, khususnya pemerintah desa, BKM, kepala dusun, dan
nazhir wakaf, semakin memahami pentingnya legalitas dan administrasi wakaf.
Dengan adanya sinergi yang kuat, aset-aset umat diharapkan dapat terlindungi
secara hukum dan memberikan manfaat yang berkelanjutan bagi masyarakat. (BS)
Legalitas dan Perlindungan Hukum untuk Penyelamatan Aset Umat
Khidmat dan Penuh Kebersamaan, Plt. Kepala KUA Setia Janji Pimpin Doa Upacara HUT RI ke-81
Momentum Hari Kebangkitan Nasional menjadi penguat persatuan dan nasionalisme. Penyuluh dan Penghulu KUA Setia Janji hadir mengikuti upacara...