Kepala KUA Kisaran Timur Pandu Ikrar Taukil Wali Bil Kitabah
Kepala KUA Kisaran Timur Pandu Ikrar Taukil Wali Bil Kitabah
Loading...
KUA Kistim, (Humas). Penghulu/Kakua
Kec Kistim (Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Kisaran Timur) sekaligus PC
APRI (Asosiasi Penghulu Republik Indonesia) Kab. Asahan Prov. Sumatera Utara H.
Junaidi, S.Ag., M.M. Bersama Penyuluh Agama Islam KUA Kec. Kisara Timur Raja
Dedi Hermansyah, S.Ag. Memberikan pelayanan prima kepada masyarakat serta memberikan pelayanan
administrasi pernikahan yang mudah, tertib, dan sesuai dengan ketentuan yang
berlaku, menerima dan melayani konsultasi serta pendaftaran nikah pasangan
calon pengantin (catin). terkhususnya konsultasi wali nikah guna memastikan keabsahan
dan kelancaran proses akad nikah. Layanan ini terbuka bagi calon pengantin
maupun keluarga yang ingin mendapatkan kejelasan terkait penentuan wali nikah
sesuai syariat Islam dan ketentuan yang berlaku. Dalam hal ini catin yang di
wakili oleh orang tua kandungnya mendatangi KUA Kec. Kisaran Timur pada hari Jum’at
14 Agustus 2026 pukul 10.00. Wib. (Selasa/18/08/2026).
Kepala KUA
Kistim, Junaidi menyampaikan bahwa peran wali dalam pernikahan sangat penting
karena menjadi salah satu rukun sahnya akad nikah. Namun, di lapangan masih
ditemukan berbagai persoalan seperti ketidakhadiran wali nasab, wali tidak
ingin menikahkan, wali di penjara, wali beragam Kristen wali tidak di ketahui
keberadaanya, sudah tidak ada wali nasab, wali gila. pemahaman tentang urutan
wali yang berhak. Junaidi senantiasa
menekankan kepada seluruh jajaran agar memberikan pelayanan kepada masyarakat
secara profesional, ramah, transparan, dan sesuai dengan standar pelayanan
Kementerian Agama. “Pelayanan kepada calon pengantin harus dilakukan
dengan baik dan sesuai prosedur. Setiap berkas perlu diperiksa dengan teliti
agar tidak terjadi kekeliruan dalam pencatatan data pernikahan. Yang
terpenting, masyarakat mendapatkan informasi yang jelas dan pelayanan yang
maksimal. Melalui layanan konsultasi ini, kami ingin memastikan masyarakat tidak
salah dalam menentukan wali nikah. Dengan pemahaman yang benar, akad nikah
dapat berlangsung sah dan membawa ketenangan bagi pasangan,” ujarnya.
Penyuluh
Agama Islam Kec. Kistim, Raja Dedi Hermanysah, memberikan penjelasan terkait
wali nasab, layanan ini juga memfasilitasi konsultasi mengenai penggunaan wali
hakim bagi kondisi tertentu, seperti wali yang tidak memenuhi syarat atau tidak
dapat dihadirkan. Petugas KUA siap memberikan pendampingan dan solusi sesuai
prosedur yang berlaku. Masyarakat dapat memanfaatkan layanan ini secara
langsung di KUA pada jam kerja. ”pasangan
catin agar melengkapi dokumen persyaratan nikah sesuai ketentuan, sekaligus
memastikan kesesuaian data kependudukan dan dokumen pendukung lainnya sebelum
proses pendaftaran dilakukan melalui Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH).
Kementerian Agama saat ini menyediakan layanan pendaftaran nikah melalui
SIMKAH, dengan tahapan pengisian data, kelengkapan dokumen, pemeriksaan data
calon pengantin dan wali, hingga proses selanjutnya sesuai ketentuan pencatatan
pernikahan” ujarnya.
Dengan
adanya layanan konsultasi wali nikah ini, diharapkan masyarakat semakin sadar
akan pentingnya memahami aspek hukum pernikahan, sehingga terwujud keluarga
yang sah, harmonis, dan penuh keberkahan. Pelayanan
konsultasi tersebut menjadi bagian penting dalam memberikan kepastian kepada
masyarakat, khususnya calon pengantin, agar setiap tahapan administrasi
pernikahan dapat dilaksanakan dengan benar. Dengan adanya pendampingan dari
petugas KUA, catin dapat mengetahui dokumen yang harus dipersiapkan serta
memahami proses pendaftaran sebelum memasuki tahapan pemeriksaan nikah dan
bimbingan perkawinan.
Melalui pelayanan tersebut, KUA
Kecamatan KisaranTimur terus berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan publik
di bidang pencatatan pernikahan. Konsultasi dan pendaftaran nikah yang
dilaksanakan secara tertib diharapkan dapat memberikan kemudahan serta
kepastian administrasi bagi pasangan calon pengantin dalam mempersiapkan
pernikahan mereka. Kegiatan ini sekaligus menjadi wujud nyata pelayanan
KUA Kecamatan Kisaran Timur dalam mendukung terciptanya administrasi pernikahan
yang tertib, akurat, transparan, dan sesuai ketentuan, sehingga setiap
peristiwa pernikahan yang dicatat memiliki kepastian administrasi dan hukum
bagi masyarakat.
Kepala KUA Kisaran Timur Pandu Ikrar Taukil Wali Bil Kitabah
Melayani Konsultasi Pernikahan dan Wali Nikah
Ka.Kua Kec. Kistim Memimpin Doa Dalam Perlombaan UP2K-PKK Tingkat Provinsi Sumatera Utara