KUA Air Joman Memberikan Bimbingan Tentang Prosedur Wakaf
KUA Air Joman Berikan Arahan kepada Keluarga Pewakif dan Masyarakat Terkait Sengketa Tanah Wakaf
Loading...
KUA Air Joman Mengadakan Rapat Kerja Bulanan Bersama Staf dan Penyuluh Agama Islam
Air Joman, 28 Desember 2025 Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Air Joman “H. Dahmul, S.Ag., M.A” mengadakan rapat kerja bulanan bersama seluruh staf dan Penyuluh Agama Islam se-Kecamatan Air Joman. Kegiatan ini berlangsung di Aula KUA Air Joman pada senin, 28 Desember 2025, sebagai upaya meningkatkan koordinasi dan kinerja pelayanan keagamaan kepada masyarakat.
Rapat kerja dipimpin langsung oleh Kepala KUA Kecamatan Air Joman, [Nama Kepala KUA], dan dihadiri oleh seluruh pegawai KUA serta para Penyuluh Agama Islam, baik PNS maupun Non-PNS. Rapat membahas evaluasi pelaksanaan program kerja bulan sebelumnya serta perencanaan kegiatan keagamaan dan pelayanan umat pada bulan berjalan.
Dalam arahannya, Kepala KUA Air Joman menekankan pentingnya disiplin, sinergi, dan tanggung jawab dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi masing-masing. Ia juga mengingatkan seluruh peserta rapat untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik, khususnya dalam bidang bimbingan keagamaan, pencatatan nikah, serta pembinaan masyarakat.
Kakua juga menyatakan “Kesuksesan KUA tidak dibangun oleh satu orang, tetapi oleh kerja sama seluruh tim. Saling mendukung, saling menguatkan, dan bergerak bersama untuk melayani umat dengan sebaik-baiknya.”
Para Penyuluh Agama Islam turut menyampaikan laporan kegiatan penyuluhan di desa binaan, kendala yang dihadapi di lapangan, serta usulan program pembinaan keagamaan yang lebih efektif dan menyentuh kebutuhan masyarakat.
Melalui rapat kerja bulanan ini, diharapkan terjalin komunikasi yang lebih baik antara pimpinan, staf, dan Penyuluh Agama Islam, sehingga seluruh program kerja KUA Kecamatan Air Joman dapat terlaksana secara optimal dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. (SD)
KUA Air Joman Berikan Arahan kepada Keluarga Pewakif dan Masyarakat Terkait Sengketa Tanah Wakaf
KUA Air Joman Gelar Konsultasi Penyelesaian Perubahan Nazir dasar hukumnya UU No.41 tahun 2004, PP no.42 tahun 2006 tentang Wakaf
ASN KUA Air Joman Gelar Diskusi di Hari Pertama Kerja