KUA Fasilitasi Penerbitan SK BKM Masjid Nurul Ikhlas Kelurahan Sentang
Bimbingan Penyuluhan Pelayanan BKM
Loading...
Kisaran (Humas) – Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kota Kisaran Timur kembali memfasilitasi penerbitan Surat Keputusan (SK) Badan Kesejahteraan Masjid (BKM) bagi Masjid Nurul Ikhlas Kelurahan Sentang, Selasa (7/7/2026), di Kantor KUA Kecamatan Kota Kisaran Timur.
Penerbitan SK BKM tersebut merupakan bagian dari upaya KUA dalam mendukung tertib administrasi dan penguatan kelembagaan masjid agar memiliki legalitas kepengurusan yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dalam proses administrasi, Penyuluh Agama Islam Kecamatan Kota Kisaran Timur, Raja Dedi Hermansyah, memberikan pendampingan kepada pengurus masjid mulai dari kelengkapan berkas hingga proses penerbitan SK BKM. Pendampingan ini bertujuan agar seluruh tahapan administrasi dapat berjalan dengan baik, tertib, dan sesuai prosedur.
Ketua BKM Masjid Nurul Ikhlas Kelurahan Sentang, Kasiman Tutur, menerima SK BKM dengan penuh rasa syukur dan menyampaikan apresiasi kepada KUA Kecamatan Kota Kisaran Timur atas pelayanan serta pendampingan yang telah diberikan.
Raja Dedi Hermansyah menyampaikan bahwa legalitas kepengurusan BKM merupakan salah satu aspek penting dalam mewujudkan tata kelola masjid yang profesional, transparan, dan akuntabel.
"Melalui pendampingan ini diharapkan pengurus masjid memiliki administrasi yang tertib sehingga dapat menjalankan program pembinaan umat dan pelayanan kepada jamaah secara lebih optimal," ujarnya.
KUA Kecamatan Kota Kisaran Timur berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan prima kepada masyarakat, termasuk dalam memfasilitasi administrasi kelembagaan masjid sebagai bagian dari penguatan fungsi masjid sebagai pusat ibadah, dakwah, pendidikan, dan pemberdayaan umat.(RH)
Bimbingan Penyuluhan Pelayanan BKM
Bimbingan Penyuluhan lintas Sektoral
Bimbingan Penyuluhan Peningkatan Kompetensi