Loading...

  • Jumat, 08 Mei 2026

Konsultasi Pernikahan di Bawah Umur

konsultasi

Kua Kistim, (Humas). Penyuluh Agama Islam Makmur Hasibuan wilayah kerja Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kisaran Timur menerima kunjungan konsultasi pernikahan di bawah umur, bertempat di ruang pelayanan KUA Kec. Kisaran Timur, Selasa (07/01/2026). Konsultasi ini dilakukan untuk mendapatkan penjelasan dan panduan resmi sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Catin berencana melangsungkan pernikahan, namun usia salah satu calon mempelai belum memenuhi batas minimal yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Dalam penjelasannya, Makmur memaparkan secara rinci ketentuan hukum mengenai usia minimal menikah, yaitu 19 tahun untuk laki-laki maupun perempuan, serta prosedur yang harus ditempuh jika calon pengantin belum memenuhi syarat tersebut."Pernikahan di bawah umur tidak dapat langsung diproses di KUA tanpa adanya dispensasi dari Pengadilan Agama. Hal ini untuk memastikan kesiapan mental, fisik, dan sosial calon mempelai, serta melindungi hak-hak mereka di kemudian hari," jelasnya.

Beberapa poin penting yang dibahas dalam konsultasi ini antara lain : Batas usia minimal menikah menurut undang-undang, Prosedur pengajuan dispensasi nikah ke Pengadilan Agama, Pentingnya persetujuan dari kedua orang tua atau wali, Dampak pernikahan di bawah umur terhadap kesehatan, pendidikan, dan psikologis pasangan.

Makmur mengedukasi kepada masyarakat terkait regulasi perkawinan. bahwa pihak KUA akan selalu memberikan pendampingan dan arahan yang sesuai dengan ketentuan hukum serta ajaran agama Islam. sehingga pernikahan dapat dilaksanakan secara sah, aman, dan sesuai prosedur, Kami akan menyarankan keluarga untuk mengikuti prosedur yang benar agar pernikahan dapat dilangsungkan secara resmi," ujarnya. Kegiatan konsultasi ini menjadi wujud peran aktif KUA Kisaran Timur dalam memberikan pembinaan dan pelayanan yang tidak hanya administratif, tetapi juga edukatif, demi terciptanya pernikahan yang tertib, sah, dan sesuai dengan aturan yang berlaku.


Tentang Penulis
Penulis di Kemenag Asahan Sejak 05 June 2024
Lihat Semua Post