Loading...

  • Jumat, 15 Mei 2026

Kemenag Launching Wakaf Uang dan Penyerahan Sertifikat Tanah Wakaf Rumah Ibadah di Halaman Kantor

foto

Kisaran (Humas). Kakankemenag (Kepala Kantor Kementerian Agama) Kabupaten Asahan H. Abdul Manan, MA. Melalui Penyelenggara Zakat Wakaf Launching Wakaf Uang ASN dan Penyerahan Sertifikat Tanah Wakaf di Lingkungan Kankemenag Asahan, Senin (01/12/2025).

Dalam sambutannya Penyelenggara Zakat dan Wakaf Dr. Suwastati Sagala, M.Si., bersama Kasi Bimas Islam sekaligus Ketua BWI Asahan Dr. H. Faisal Sadat, M.Hum., mengatakan bahwa peluncuran gerakan atau program untuk menghimpun wakaf berupa uang tunai ini demi memberdayakan umat dan pembangunan nasional.

“program yang diluncurkan oleh Kemenag melalui Gerakan Wakaf Menuju Indonesia Emas 2045 atau Giwang Emas 2045 sebagai optimalisasi wakaf uang sebagai dana abadi umat yang dapat terus berkembang untuk kesejahteraan masyarakat Indonesia, khususnya di Kabupaten Asahan”, jelas Suwastati.

Suwastati juga mengatakan bahwa wakaf uang yang diekelola secara profesional oleh nadzir akan berkembang dan memberikan dampak signifikan bagi penerima manfaat terutama dalam sektor pendidikan dan kesejahteraan sosial.

Menurutnya program ini dapat membantu mendukung pendidikan anak bangsa agar mereka mampu berkontribusi pada posisi strategis dalam menyongsong Indonesia Emas 20245. Oleh karena itu selain mempromosikan kepada khalayak maupun seluruh ASN dilingkungan Kankemenag Asahan juga perlu adanya peningkatan literasi masyarakat tentang perbedaan wakaf dengan sedekah dan infak baik urgensi dan mekanismenya.

Terkait pengelolaan wakaf, Suwastati juga mengingatkan peran Badan Wakaf Indonesia (BWI) sebagai lembaga yang memastikan akuntabilitas dan transparansi, serta mendorong partisipasi publik dalam wakaf uang dan membina nazir untuk mengelola wakaf secara produktif dan sesuai syariah.

Terakhir Suwastati berharap dengan program ini bisa berjalan sebagaimana yang diharapkan sehingga menghasilkan manfaat yang berkelanjutan yang dapat dirasakan oleh masyarakat luas terutama di Kabupaten Asahan.

Pada kesempatan ini juga Penyelenggara bersama perwakilan Dinas Perkim Kabupaten Asahan menyerahkan sertifikat tanah wakaf rumah ibadah pada empat masjid yang ada di dua Kecamatan yakni Masjid Al Falah Sumber Tengah Jl. ST. Alissyahbana Kel. Mutiara, Musholla Ikhwanul Munir Kelurahan Sidomukti, Musholla Ar Rohmah Kel. Sidomukti Kecamatan Kisaran Barat, dan Masjid Budi Salawat Jl. SM. Raja Kecamatan Kisaran Timur.

Mereka mengucapkan terima kasih sebesar-besarnya atas perhatian dan kepedulian serta pelayanan yang diberikan Kemenag Asahan baik pada tingkat KUA maupun di Kantor Kemenag Asahan dalam mendampingi dan mengurus proses pensertifikatan tanah wakaf rumah ibadah ditempat mereka masing-masing.(FR)

Tentang Penulis
Penulis di Kemenag Asahan Sejak 05 May 2024
Lihat Semua Post