Kemenag Asahan Gelar Rakor Pengamanan Aset Keagamaan dan Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf
Rakor
Loading...
Kisaran
(Humas). Kakan Kemenag (Kepala Kantor Kementerian Agama) Kabupaten Asahan H.
Abdul Manan, MA. Serah Terima Sertifikat Rumah Ibadah di Ruang Kerja Kankemenag
Asahan, Selasa (07/01/2025).
Kakan
Kemenag Asahan didampingi Penyelenggara Zakat dan Wakaf Dr. Suwastati Sagala,
M.Si. mengatakan bahwa serah terima ini merupakan kerjasama yang dibangun
dengan Pemerintah Daerah melalui Dinas Perumahan dan Pemukiman Kabupaten
Asahan.
“ini
merupakan salah satu upaya kita dalam percepatan sertifikasi tanah wakaf rumah
ibadah yang bekerjasama dengan beberapa instansi pemerintah terkait salah
satunya adalah dengan dinas perkim Kabupaten Asahan”, jelas Abdul Manan.
Lebih
lanjut Abdul Manan mengatakan bahwa serah terima ini merupakan bukti keseriusan
Kankemenag Asahan dalam memberikan pelayan kepada umat salah satunya percepatan
sertifikasi tanah wakaf atau tanah rumah ibadah yang ada di Kabupaten Asahan.
Hal
ini juga merupakan salah satu pencapaian kinerja yang baik di awal tahun 2025
atas terealisasinya pensetifikatan tanah wakaf atau tanah rumah ibadah di
Asahan, tentu hal ini juga merupakan kabar bahagia bagi rumah-rumah ibadah yang
mendapatkan jaminan hukum atas tanah rumah ibadahnya.
Abdul
Manan juga berterimakasih kepada Dinas Perkim Kabupaten Asahan yang dalam hal
ini diwakilkan oleh Elpina Tarigan, ST. sebagai Kabid Perumahan, Eko Prasetyo,
ST. Jafung Tata Perumahan dan Irham Fauzi, S.Sy. TFL Program Sertifikatan tanah
rumah ibadah Kabupaten Asahan.
Terakhir
Abdul Manan berharap dengan terjalinnya kerjsama yang baik dengan instansi
pemerintah daerah terkait bisa memberikan kemudahan-kemudahan pada upaya
percepatan sertifikasi rumah ibadah di Kabupaten Asahan sesuai dengan undang-
undang yang berlaku.
Kegiatan
ini diakhir dengan penandatanganan nota serah terima sertifikat tanah rumah
ibadah dan foto bersama. (FR)
Rakor
Fgbyhumaskemenagasahan
HUT RI