Loading...

  • Selasa, 25 Agustus 2026

Kankemenag Asahan Gelar Reorientasi dan Pembinaan Penyuluh Agama Islam, Ini Pesan Kabid Penais Zawa

Kankemenag Asahan Gelar Reorientasi dan Pembinaan Penyuluh Agama Islam di Aula VIP Kankemenag Asahan

Kisaran (Humas). Kakankemenag (Kepala Kantor Kementerian Agama) Kabupaten Asahan H. Abdul Manan, MA. Gelar Reorientasi dan Pembinaan Penyuluh Agama Islam di Aula VIP Kankemenag Asahan, Selasa (04/02/2025).

Dalam kegiatan ini hadir sebagai narasumber Kabid Penais Zawa Kanwil Kemenag Sumut Dr. Zulfan Efendi, S.Ag.,M.Si. didampingi Kakankemenag Asahan dalam bimbingan dan arahannya menyampaikan tiga hal terkait dengan penyuluh agama Islam.

Yang pertama penyuluh agama Islam secara administrasi terbagi menjadi tiga bagian yakni penyuluh PNS, Penyuluh PPPK dan Penyuluh Non ASN. Hal ini harus difahami oleh para penyuluh agar pendataan secara administrasi jelas tanpa mengurangi inti dari tusi seorang penyuluh itu sendiri.

Kedua dalam pemetaan PPPK baik guru dan penyuluh harus setiap daerah kabupaten/kota harus benar-benar memahmi prosedur dan undang-undang yang berlaku misalnya dengan melihat kabutuhan angka kurang lebih didaerahnya.

Ketiga adanya evaluasi yang akan diterapkan setiap enam bulan sekali minimal terhadap kinerja penyuluh melalui Kankemenag Kabupaten/Kota untuk kemudian diteruskan ke Bidang Penais Zawa Kanwil Kemenag Sumut.

Selain itu Kabid Penais Zawa menegaskan kepada penyuluh agama Islam harus bisa meningkatkan kompetensi kinerja melalui penguatan-penguatan dari berbagai media.

“kita sebagai penyuluh agama Islam harus bisa lebih meningkatkan kompetensi kinerja melalui penguatan-penguatan yang dilakukan dari Kanwil maupun Kankemenag Kabupaten/Kota serta dari semua media yang bisa kita gunakan untuk peningkatan kualitas diri. Sehingga menumbuhkan etos kerja yang tinggi sesuai dengan tupoksinya sebagai penyuluh agama”, jelas Zulfan.

Selain itu Zulfan juga mengingatkan kepada penyuluh agama Islam terkait Kepdirjen Nomor 1172 Tahun 2024 yang mewajibkan penyuluh agama Islam aktif menggunakan media sosial, regulasi ini menjadi panduan bagi penyuluh Agama Islam untuk menyebarkan nilai-nilai keagamaan, moderasi beragama, dan nilai-nilai kebangsaan di platform digital.

Terakhir Kabid Penais Zawa berharap dengan adanya kegiatan ini semakin meningkatkan komitmen penyuluh agama Islam di Kabupaten Asahan dalam memberdayakan berdakwah di ruang digital demi terciptanya masyarakat yang religius dan harmonis.

Tampak hadir pada kegiatan ini rombongan Penasi Zawa Kanwil Kemenag Sumut, Kasi Bimas Islam dan Penyelenggara Zawa Kankemenag Asahan serta penyuluh agama Islam ASN se Kabupaten Asahan dan Penyuluh Non ASN dari beberapa Kecamatan seperti Kecamatan Kisaran Timur, Kisaran Barat, Meranti, Rawan Panca Arga, Pulo Bandrin, Air Batu, Sei dadap, Silau Laut, Air Joman, Simpan Empat, Buntu Pane, Setia Janji dan Tinggi Raja.(FR)   

 

 

Tentang Penulis
Penulis di Kemenag Asahan Sejak 05 May 2024
Lihat Semua Post