Loading...

  • Minggu, 15 Juni 2025

Kakua Sei Kepayang Terima Pewakif Untuk Pembuatan AIW Dua Hektar Tanah Pembangunan Ponpes

Ikrar Wakaf 2 Hektar Tanah

Kisaran (Humas). Kakua (Kepala Kantor Urusan Agama) Sei Kepayang Taufik Hidayat Simanjuntak, S.Fil.I., Terima Pewakif Untuk Pembuatan AIW 2 Hektar Tanah Guna Pembangunan Ponpes, Kamis (15/05/2025).

Kakua Sei Kepayang bersama staff terima pewakif untuk membuat AIW (Akta Ikrar Wakaf) atas dua hektar tanah untuk pembanungan pondok pesantren Syekh Abu Shoghir Sei Kepayang.

Sebagai pewakif keluarga almarhum Rubel Usman yang diwakili oleh Abdus Syukur Marpaung membacakan ikrar wakaf didepan Kakua Sei Kepayang dan disaksikan Kepala Desa Bangun Baru dan Kepala Dusun V Desa Bangun Baru, selanjutnya dilakukan penandatanganan AIW.

Tanah wakaf ini terletak di Dusun V Desa Bangun Baru Kecamatan Sei Kepayang dengan luas 20200 M2 dengan SHM No.05.

Disaat yang sama, melalui musyawarah maka dibentuklah nazir tanah wakaf yang dipimpin oleh Abu Shoghir, S.Pd.I. sekaligus pengasuh pondok pesantren untuk mengelola sepenuhnya tanah wakaf tersebut.

Dalam bimbingan dan arahannya Kakua Sei Kepayang menekankan bahwa tanah wakaf ini wajib digunakan untuk kepentingan masyarakat seperti membangun sarana pendidikan yang mencerdaskan bangsa.

“agar tanah wakaf ini digunakan dengan sebaik mungkin dan memiliki kebermanfaatan yang bisa dirasakan masyarakat sebagai sarana pendidikan yang mencerdasakan bangsa dalam memahami ilmu agama Islam dengan baik dan membentuk akhlakul karimah pada generasi muda khususnya di Sei Kepayang ini”, tutup Taufik .(FR)   

 

Tentang Penulis
Penulis di Kemenag Asahan Sejak 05 May 2024
Lihat Semua Post