Tingkatkan Mutu Lulusan, Kakankemenag Asahan Tinjau Program Keterampilan di MAN 1 Asahan
Kepala Kantor Kementerian Agama (Kakankemenag) Kabupaten Asahan H. Abdul Manan, MA., melaksanakan kunjungan kerja ke Madrasah Aliyah Negeri...
Loading...
Kisaran
(Humas). Kepala Kantor Kementerian Agama (Kakankemenag) Kabupaten Asahan H.
Abdul Manan, MA., memberikan instruksi khusus kepada seluruh jajaran Aparatur
Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kemenag Asahan terkait kebijakan baru mengenai
pola kerja kedinasan, Senin (06/04/2026). Hal ini menindaklanjuti arahan
Menteri Agama RI, Nasaruddin Umar, yang menekankan bahwa transformasi tata
kelola pemerintahan harus tetap menjamin kualitas pelayanan publik bagi
masyarakat luas.
Dalam
apel pagi yang dihadiri oleh seluruh pejabat, pengawas, serta staf,
Kakankemenag Asahan menyampaikan poin-poin krusial terkait penerapan skema Work
From Home (WFH) yang dijadwalkan setiap hari Jumat. Kebijakan ini merujuk
secara resmi pada Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 3 Tahun 2026 tentang
pelaksanaan tugas kedinasan ASN guna mendukung percepatan transformasi digital
nasional.
Kakankemenag
menegaskan bahwa penerapan WFH bukanlah alasan untuk menurunkan produktivitas.
"Layanan publik wajib tetap berjalan optimal. Masyarakat tidak boleh
merasakan hambatan sedikitpun saat berurusan dengan kantor kita, baik itu
layanan administrasi di kantor kabupaten maupun di tingkat KUA kecamatan,"
tegasnya di hadapan seluruh peserta apel.
Lebih
lanjut, poin penting yang ditekankan adalah optimalisasi teknologi dan
digitalisasi layanan. Seluruh ASN diminta untuk memaksimalkan platform digital
yang telah disediakan oleh Kementerian Agama. Penggunaan aplikasi perkantoran
secara daring diharapkan menjadi solusi agar koordinasi antar pegawai tetap
berjalan selaras meskipun dilakukan secara jarak jauh.
Sesuai
dengan arahan Menteri Agama, Kakankemenag Asahan mengingatkan agar keterbukaan
informasi tetap dijaga. Masyarakat harus mendapatkan kepastian mengenai jenis
layanan apa saja yang bisa diakses secara digital. Penyampaian informasi
layanan kepada publik harus tetap masif dan jelas. Jangan sampai ada masyarakat
yang datang jauh-jauh namun terkendala informasi mengenai prosedur yang sudah
beralih ke digital.
Seluruh
unit kerja di bawah naungan Kankemenag Asahan diinstruksikan untuk segera
melakukan sinkronisasi jadwal dan pembagian tugas yang terukur. Pengawasan
terhadap kinerja ASN selama masa WFH akan dilakukan secara ketat melalui
laporan kinerja harian yang terintegrasi. Hal ini dilakukan guna memastikan
bahwa percepatan transformasi tata kelola pemerintahan benar-benar terwujud
secara nyata di lapangan.
Apel
yang berlangsung dengan khidmat ini diakhiri dengan komitmen bersama seluruh
jajaran untuk menjaga integritas dan etos kerja. Dengan diterapkannya kebijakan
ini, diharapkan Kemenag Asahan dapat menjadi pionir dalam adaptasi teknologi di
lingkungan pemerintahan daerah, sekaligus memberikan kenyamanan lebih bagi
pegawai tanpa mengorbankan hak-hak layanan masyarakat yang menjadi prioritas utama.
(FR)
Kepala Kantor Kementerian Agama (Kakankemenag) Kabupaten Asahan H. Abdul Manan, MA., melaksanakan kunjungan kerja ke Madrasah Aliyah Negeri...
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten (Kakankemenag) Asahan, H. Abdul Manan, MA, melakukan kunjungan kerja dalam rangka Monitoring dan E...
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Asahan (Kakankemenag Asahan), H. Abdul Manan, MA, menyerahkan secara langsung bantuan program Keme...