Loading...

  • Kamis, 30 April 2026

Kakankemenag Asahan Paparkan 5 Pilar Keluarga Sakinah pada Kegiatan Revitalisasi KUA Rawang Panca Arga

fgby:humaskemenagasahan

Kisaran (Humas). Kepala Kantor Kementerian Agama (Kakankemenag) Kabupaten Asahan, H. Abdul Manan, MA., hadir sebagai narasumber utama dalam kegiatan Optimalisasi Layanan Keluarga Sakinah yang diselenggarakan di KUA Kecamatan Rawang Panca Arga, Rabu (08/04/2026). KUA ini merupakan salah satu piloting revitalisasi KUA yang diprioritaskan untuk meningkatkan kualitas layanan keagamaan dan pemberdayaan keluarga di tingkat kecamatan.

Dalam arahannya Kakankemenag Asahan didampingi Kasi Bimas Islam Dr. H. Faisal Sadat, M.Hum., menekankan bahwa penguatan institusi keluarga merupakan fondasi utama dalam membangun masyarakat yang harmonis. Beliau mengapresiasi inisiatif KUA Rawang Panca Arga yang proaktif dalam memberikan edukasi berkelanjutan kepada pasangan suami istri, sejalan dengan semangat revitalisasi KUA yang dicanangkan oleh Kementerian Agama RI untuk menjadikan KUA sebagai pusat layanan keagamaan yang prima.

Inti dari materi yang disampaikan oleh Kakankemenag Asahan dalam pertemuan tersebut adalah mengenai penerapan 5 Pilar Keluarga Sakinah Maslahah. Pilar pertama yang ditekankan adalah Zawaj (Berpasangan), di mana pernikahan harus dimaknai sebagai upaya untuk saling melengkapi dan mendukung satu sama lain dalam ikatan yang setara.

Pilar kedua adalah Mitsaqan Ghalidza (Janji Kokoh), yang mengingatkan pasangan bahwa pernikahan adalah perjanjian suci di hadapan Allah SWT yang harus dijaga dengan penuh tanggung jawab. Selanjutnya, pilar ketiga yakni Mu’asyarah Bil Ma’ruf (Saling Memperlakukan dengan Baik), menekankan pentingnya komunikasi yang santun dan perilaku yang penuh kasih sayang dalam dinamika rumah tangga sehari-hari.

Lebih lanjut, Abdul Manan menjelaskan pilar keempat yaitu Musyawarah, di mana setiap persoalan dalam keluarga harus diselesaikan melalui diskusi dan kesepakatan bersama, bukan dengan ego masing-masing. Terakhir, pilar kelima adalah Taradhin (Saling Ridha), yang menjadi kunci kebahagiaan di mana suami dan istri saling menerima kelebihan serta kekurangan pasangan dengan hati yang lapang.

Kegiatan yang berlangsung khidmat ini diikuti oleh sedikitnya 50 peserta yang berasal dari berbagai desa di wilayah Rawang Panca Arga. Seluruh peserta merupakan pasangan yang telah menikah dan secara administratif telah terdaftar resmi dalam aplikasi Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah), yang membuktikan tertib administrasi kependudukan dan pernikahan di wilayah tersebut.

Melalui sosialisasi ini, diharapkan para peserta mampu mengimplementasikan lima pilar tersebut guna mewujudkan keluarga yang tidak hanya sakinah, tetapi juga memberikan kemaslahatan bagi lingkungan sekitar. Acara diakhiri dengan sesi diskusi interaktif di mana para peserta mendapatkan kesempatan untuk berkonsultasi langsung mengenai tantangan dalam membangun ketahanan keluarga di era modern. (FR)

Tentang Penulis
Penulis di Kemenag Asahan Sejak 05 May 2024
Lihat Semua Post