Loading...

  • Kamis, 30 April 2026

Pelaksanaan Sertifikasi Aset Umat, KUA Kecamatan Aek Ledong dan BPN Lakukan Pengukuran Tanah Wakaf di Desa Padang Sipirok

Dokumentasi Sertifikasi Aset Umat

Pelaksanaan Sertifikasi Aset Umat, KUA Kecamatan Aek Ledong dan BPN Lakukan Pengukuran Tanah Wakaf di Desa Padang Sipirok

Aek Ledong – Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Aek Ledong bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) melakukan pengukuran fisik tanah wakaf di Desa Padang Sipirok Dusun 3 pada Rabu (29/04/2026). Langkah ini diambil sebagai upaya mempercepat proses sertifikasi aset umat agar memiliki kekuatan hukum yang tetap.

Objek pengukuran kali ini adalah sebidang tanah seluas lebih kurang 490 meter persegi yang rencananya akan dibangun sebagai sarana pendidikan Madrasah Aliyah Persiapan Negeri Kampus 3 MAN Asahan yang berada di desa Padang Sipirok Dusun 3 Kecamatan Aek Ledong

Dalam kesempatan itu, hadir pula Kepala Seksi Zakat dan Wakaf (DR. Suwastati Sagala, M.Si) dan Kepala Seksi BIMAS Islam (DR. Faisal Sadat, S.Ag,.M.H), ikut berhadir pula Kepala KUA Kecamatan Aek Ledong (M.Thahir Nabil, S.Ag), dan dipandu oleh Pemerintah Desa setempat. Kepala KUA, menjelaskan bahwa pengukuran ini merupakan tahapan krusial setelah terbitnya Akta Ikrar Wakaf (AIW). Menurutnya, banyak aset wakaf di masa lalu yang hanya berdasarkan kepercayaan lisan sehingga rentan terhadap sengketa di kemudian hari.

"Kami ingin memastikan seluruh aset wakaf di wilayah ini terinventarisasi dengan baik. Dengan sertifikat resmi, peruntukan tanah wakaf akan terjaga selamanya sesuai niat pemberi wakaf (wakif)," ujar KASI BIMAS di lokasi pengukuran.

Prosedur Pengukuran

Adapun dalam prosesnya, petugas ukur dari BPN melakukan pemetaan batas-batas tanah yang disaksikan langsung oleh:

  • Nazhir (pengelola wakaf) yang bertanggung jawab.
  • Wakif atau ahli waris dari pemberi tanah.
  • Ketua RT/RW setempat sebagai saksi batas wilayah.

Petugas BPN menggunakan teknologi Global Navigation Satellite System (GNSS) untuk memastikan koordinat tanah akurat dan tidak tumpang tindih dengan lahan milik warga lainnya.

Program pengukuran ini juga didukung oleh skema Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang dicanangkan pemerintah. Melalui program ini, diharapkan biaya sertifikasi tanah wakaf dapat ditekan hingga nol rupiah atau gratis bagi masyarakat.

Dengan adanya sertifikat wakaf, diharapkan para pengelola (nazhir) dapat lebih leluasa dalam mengembangkan produktivitas lahan tersebut, baik untuk kepentingan ibadah maupun pemberdayaan ekonomi umat. M.T.Sir

 


Tentang Penulis
Penulis di Kemenag Asahan Sejak 12 August 2025
Lihat Semua Post