Kisaran (Humas) - Kepala Kantor Kementerian Agama (Kakankemenag) Kabupaten Asahan H. Abdul Manan, MA menghadiri sekaligus secara resmi membuka kegiatan Diskusi Panel Kepenghuluan yang diselenggarakan oleh Pengurus Cabang Asosiasi Penghulu Republik Indonesia (APRI) Kabupaten Asahan, Rabu (26/08/26). Acara penting bagi para pengawal keabsahan pernikahan ini berlangsung dengan khidmat di Aula MAN 1 Asahan. Perhelatan tersebut dihadiri oleh seluruh penghulu yang bertugas di wilayah Kabupaten Asahan serta jajaran pemangku kepentingan terkait.
Kegiatan diskusi panel kali ini mengusung tema "Penguatan Kepenghuluan di Tengah Dinamika Masyarakat" sebagai bentuk respon terhadap tantangan sosial yang kian kompleks. Tema ini diangkat untuk memperkuat peran strategis penghulu dalam menjaga fondasi keagamaan dan legalitas hukum keluarga di tengah pergeseran nilai-nilai masyarakat modern. Melalui forum ini, para peserta diharapkan dapat menyamakan persepsi serta memperluas wawasan mengenai tugas dan fungsi kepenghuluan yang berintegritas.
Dalam bimbingan dan arahannya, Kakankemenag Asahan didampingi Kasi Bimas Islam Dr. H. Faisal Sadat, M.Hum., menekankan pentingnya kepastian hukum bagi setiap pelaksanaan tugas penghulu di lapangan. Kepastian legalitas formal ini sangat krusial agar para penghulu memiliki landasan serta legalitas moral yang kuat ketika menjalankan amanah menikahkan masyarakat. Dengan legalitas yang jelas, masyarakat mendapatkan perlindungan hukum penuh dan penghulu dapat menjalankan tugas keagamaan tanpa rasa ragu.
Pada kesempatan tersebut, Abdul Manan juga memaparkan peta kekuatan sumber daya manusia kepenghuluan yang ada di wilayahnya. Saat ini terdapat 47 orang penghulu yang resmi dan terverifikasi layak untuk mencatat pernikahan di Kabupaten Asahan, yang terdiri dari 41 Aparatur Sipil Negara (ASN) PNS dan 6 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Dari total keseluruhan tersebut, sebanyak 25 penghulu di antaranya dipercaya dan diberikan tugas tambahan sebagai Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) di berbagai kecamatan.
Lebih lanjut, Kakankemenag mengapresiasi tinggi pelaksanaan forum diskusi panel ini sebagai ruang dialog strategis lintas sektor. Beliau menegaskan bahwa forum ini merupakan bagian dari solusi bersama untuk mendapatkan kejelasan dan pemahaman yang sama dari para stakeholders atau pemangku kepentingan yang hadir di depan. Sinergi ini diyakini mampu menyelesaikan berbagai hambatan administratif maupun dinamika sosial yang kerap dihadapi di lapangan.
Kegiatan ini semakin bermakna dengan hadirnya para tokoh dan pejabat dari lembaga terkait yang menjadi narasumber serta mitra kerja kepenghuluan. Turut hadir dalam acara tersebut Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Asahan, perwakilan dari Pengadilan Agama, serta Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Asahan. Kehadiran para pimpinan instansi ini memperkuat komitmen kolaborasi dalam memberikan pelayanan pernikahan yang terpadu dan berkepastian hukum.
Rangkaian acara yang berlangsung di Aula MAN 1 Asahan ini ditutup dengan sesi diskusi interaktif yang disambut antusias oleh seluruh peserta. Melalui penguatan kapasitas dan koordinasi lintas instansi ini, APRI Cabang Asahan yang diketuai oleh H. Junaidi, S.Ag., diharapkan terus mampu meningkatkan kualitas pelayanan keagamaan kepada masyarakat. Kegiatan pun diakhiri dengan foto bersama dan komitmen bersama untuk mewujudkan tata kelola pencatatan nikah yang transparan, akuntabel, dan profesional.(FR)