Kisaran (Humas). Ka. Kankemenag (Kepala
Kantor Kementerian Agama) Kabupaten Asahan Dr. H. Saripuddin Daulay, M.Pd. Tandatangani
MoU dengan Kejaksaan Negeri Asahan tentang Sertifikasi Tanah Wakaf, Selasa (20/08/2024).
Kakan Kemenag Asahan yang didampingi oleh
Kasi Bimas Islam Muhammad Nasib, S.HI, MM., dan Ka. KUA Kisaran Barat
menandatangani MoU dengan Kepala Kejaksaan Negeri Dedyng Wibiyanto Atabay,
S.H., M.H. di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Asahan, Jl. W.R. Supratman No. 2
Kisaran.
MoU ini terkait tentang pelayanan
pensertifikatan tanah pertapakan rumah-rumah ibadah semua agama yang ada di
Kabupaten Asahan dan disambut bahagia oleh perwakilan dari pengurus agama yang
berhadir pada hari ini dimana dengan adanya pelayanan ini menandakan adanya
perlindungan tentang status keberadaan rumah ibadah di Kabupaten Asahan.
Tampak hadir dalam kesepakatan ini
Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kab. Asahan T. Adi Hufaizah,
S.Sos. dan Kepala Kantor Agraria Tata Ruang/ Badan Pertahanan Nasional
(ATR/BPN) Asahan Fachrul Nasution.
“kami Kemenag Asahan mengucapakan rasa
Syukur kepada Allah SWT Tuhan Yang Maha Esa atas terwujudnya kerjasama ini dan
kami juga sangat berterima kasih kepada Bapak Kajari yang merespon dengan
sangat baik sebagai bentuk pelayanan kepada masyarakat umat beragama di
Kabupaten Asahan, ini merupakan langkah awal yang sangat baik untuk penguatan
pelayanan tentang rumah ibadah yang ada di kabupaten Asahan yang disambut baik
oleh Bapak Kajari dan kita komit untuk berkolaborasi dan bersinergi dan
tentunya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”, kata Saripuddin
ketika memberikan sambutan setelah penandatangan MoU yang disaksikan oleh Kadis
Permukim Kabupaten Asahan, Kakan ATR/BPN Asahan serta perwakilan dari pemimpin
ibadah dari beberapa agama.
Mou ini terhitung mulai tahun 2024
hingga 2027 yang akan datang, untuk itu Kakan Kemenag Asahan mengharapkan
dengan adanya program pelayanan ini semua rumah-rumah ibadah di Kabupaten
Asahan yang belum bersetifikasi tanahnya untuk bisa mengajukan dan melengkapi
persyaratan-persyaratan untuk selanjutnya diproses.
Menurutnya rumah ibadah tidak nyaman
dalam hal ini terkait dengan tanah wakaf yang diatasnya didirikan bangunan
rumah ibadah jika belum memenuhi administrasi yang lengkap, pasti akan terganggu
dalam melaksanakan ibadah. Untuk itu Kemenag akan terus berkoordinasi dengan
Kejaksaan Negeri Asahan, Dinas Permukim dan Kantor ATR/BPN Asahan dalam
penyelesaian administrasi-administrasi.
Selain itu Ka. Kejaksaan Negeri Asahan
mengatakan siap untuk memberikan pendampingan penyuluhan hukum dan akan
menyampaikan kepada masyarakat sesuai dengan tupoksi masing-masing.
Kegiatan ini dirangkai dengan memberikan
sertifikat tanah secara simbolik kepada perwakilan dari beberapa agama yang ada
di Kabupaten Asahan dan ditutup dengan foto bersama.(FR)
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Asahan yang diwakili oleh Kepala Seksi Pendidikan Madrasah (Penmad), Dr. Hj. Sri Muchlis, M.I.Kom....
Berita Terbaru
Gelar Bimwin, KUA Sei Kepayang Barat dan Dinas P2KBP3A Saling Sinergi Wujudkan Keluarga Sehat dan Bahagia
13 May 2026
Inovasi Layanan Keagamaan: Kakankemenag Kabupaten Asahan Resmikan Ruang Konsultasi dan Inspirasi
13 May 2026
Mind Mapping Bantu Siswa Kelas 5C MIN 10 Asahan Memahami Hukum Bacaan Mim Sukun
05 May 2026
Semangat Belajar Sambil Bermain, Siswa Kelas 2C MIN 10 Asahan Belajar Menjaga Kesehatan Gigi dengan Model TGT
01 May 2026
Siswa Kelas VI-C MIN 10 Asahan Tampil Percaya Diri dalam “Dream Profession Presentation”
09 May 2026
Penyuluh Agama Islam Kementerian Agama Kabupaten Asahan Gelar Bimbingan Penyuluhan dan Dialog Fiqih Qurban di Majelis Taklim Nurul Iman Kelurahan Mutiara