Loading...

  • Jumat, 15 Mei 2026

Kakan Kemenag Tandatangani MoU dengan Kejaksaan Negeri Asahan Terkait Sertifikasi Tanah Wakaf

penandatangan MoU

Kisaran (Humas). Ka. Kankemenag (Kepala Kantor Kementerian Agama) Kabupaten Asahan Dr. H. Saripuddin Daulay, M.Pd. Tandatangani MoU dengan Kejaksaan Negeri Asahan tentang Sertifikasi Tanah Wakaf, Selasa (20/08/2024).

Kakan Kemenag Asahan yang didampingi oleh Kasi Bimas Islam Muhammad Nasib, S.HI, MM., dan Ka. KUA Kisaran Barat menandatangani MoU dengan Kepala Kejaksaan Negeri Dedyng Wibiyanto Atabay, S.H., M.H. di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Asahan, Jl. W.R. Supratman No. 2 Kisaran.

MoU ini terkait tentang pelayanan pensertifikatan tanah pertapakan rumah-rumah ibadah semua agama yang ada di Kabupaten Asahan dan disambut bahagia oleh perwakilan dari pengurus agama yang berhadir pada hari ini dimana dengan adanya pelayanan ini menandakan adanya perlindungan tentang status keberadaan rumah ibadah di Kabupaten Asahan.

Tampak hadir dalam kesepakatan ini Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kab. Asahan T. Adi Hufaizah, S.Sos. dan Kepala Kantor Agraria Tata Ruang/ Badan Pertahanan Nasional (ATR/BPN) Asahan Fachrul Nasution.

“kami Kemenag Asahan mengucapakan rasa Syukur kepada Allah SWT Tuhan Yang Maha Esa atas terwujudnya kerjasama ini dan kami juga sangat berterima kasih kepada Bapak Kajari yang merespon dengan sangat baik sebagai bentuk pelayanan kepada masyarakat umat beragama di Kabupaten Asahan, ini merupakan langkah awal yang sangat baik untuk penguatan pelayanan tentang rumah ibadah yang ada di kabupaten Asahan yang disambut baik oleh Bapak Kajari dan kita komit untuk berkolaborasi dan bersinergi dan tentunya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”, kata Saripuddin ketika memberikan sambutan setelah penandatangan MoU yang disaksikan oleh Kadis Permukim Kabupaten Asahan, Kakan ATR/BPN Asahan serta perwakilan dari pemimpin ibadah dari beberapa agama.

Mou ini terhitung mulai tahun 2024 hingga 2027 yang akan datang, untuk itu Kakan Kemenag Asahan mengharapkan dengan adanya program pelayanan ini semua rumah-rumah ibadah di Kabupaten Asahan yang belum bersetifikasi tanahnya untuk bisa mengajukan dan melengkapi persyaratan-persyaratan untuk selanjutnya diproses.

Menurutnya rumah ibadah tidak nyaman dalam hal ini terkait dengan tanah wakaf yang diatasnya didirikan bangunan rumah ibadah jika belum memenuhi administrasi yang lengkap, pasti akan terganggu dalam melaksanakan ibadah. Untuk itu Kemenag akan terus berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Asahan, Dinas Permukim dan Kantor ATR/BPN Asahan dalam penyelesaian administrasi-administrasi.

Selain itu Ka. Kejaksaan Negeri Asahan mengatakan siap untuk memberikan pendampingan penyuluhan hukum dan akan menyampaikan kepada masyarakat sesuai dengan tupoksi masing-masing.

Kegiatan ini dirangkai dengan memberikan sertifikat tanah secara simbolik kepada perwakilan dari beberapa agama yang ada di Kabupaten Asahan dan ditutup dengan foto bersama.(FR)

Tentang Penulis
Penulis di Kemenag Asahan Sejak 05 May 2024
Lihat Semua Post