Kemenag Asahan Gelar Rakor Pengamanan Aset Keagamaan dan Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf
Rakor
Loading...
Kisaran (Humas). Ka. Kankemenag (Kepala
Kantor Kementerian Agama) Kabupaten Asahan Dr. H. Saripuddin Daulay, M.Pd. Tandatangani
MoU dengan Kejaksaan Negeri Asahan tentang Sertifikasi Tanah Wakaf, Selasa (20/08/2024).
Kakan Kemenag Asahan yang didampingi oleh
Kasi Bimas Islam Muhammad Nasib, S.HI, MM., dan Ka. KUA Kisaran Barat
menandatangani MoU dengan Kepala Kejaksaan Negeri Dedyng Wibiyanto Atabay,
S.H., M.H. di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Asahan, Jl. W.R. Supratman No. 2
Kisaran.
MoU ini terkait tentang pelayanan
pensertifikatan tanah pertapakan rumah-rumah ibadah semua agama yang ada di
Kabupaten Asahan dan disambut bahagia oleh perwakilan dari pengurus agama yang
berhadir pada hari ini dimana dengan adanya pelayanan ini menandakan adanya
perlindungan tentang status keberadaan rumah ibadah di Kabupaten Asahan.
Tampak hadir dalam kesepakatan ini
Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kab. Asahan T. Adi Hufaizah,
S.Sos. dan Kepala Kantor Agraria Tata Ruang/ Badan Pertahanan Nasional
(ATR/BPN) Asahan Fachrul Nasution.
“kami Kemenag Asahan mengucapakan rasa
Syukur kepada Allah SWT Tuhan Yang Maha Esa atas terwujudnya kerjasama ini dan
kami juga sangat berterima kasih kepada Bapak Kajari yang merespon dengan
sangat baik sebagai bentuk pelayanan kepada masyarakat umat beragama di
Kabupaten Asahan, ini merupakan langkah awal yang sangat baik untuk penguatan
pelayanan tentang rumah ibadah yang ada di kabupaten Asahan yang disambut baik
oleh Bapak Kajari dan kita komit untuk berkolaborasi dan bersinergi dan
tentunya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”, kata Saripuddin
ketika memberikan sambutan setelah penandatangan MoU yang disaksikan oleh Kadis
Permukim Kabupaten Asahan, Kakan ATR/BPN Asahan serta perwakilan dari pemimpin
ibadah dari beberapa agama.
Mou ini terhitung mulai tahun 2024
hingga 2027 yang akan datang, untuk itu Kakan Kemenag Asahan mengharapkan
dengan adanya program pelayanan ini semua rumah-rumah ibadah di Kabupaten
Asahan yang belum bersetifikasi tanahnya untuk bisa mengajukan dan melengkapi
persyaratan-persyaratan untuk selanjutnya diproses.
Menurutnya rumah ibadah tidak nyaman
dalam hal ini terkait dengan tanah wakaf yang diatasnya didirikan bangunan
rumah ibadah jika belum memenuhi administrasi yang lengkap, pasti akan terganggu
dalam melaksanakan ibadah. Untuk itu Kemenag akan terus berkoordinasi dengan
Kejaksaan Negeri Asahan, Dinas Permukim dan Kantor ATR/BPN Asahan dalam
penyelesaian administrasi-administrasi.
Selain itu Ka. Kejaksaan Negeri Asahan
mengatakan siap untuk memberikan pendampingan penyuluhan hukum dan akan
menyampaikan kepada masyarakat sesuai dengan tupoksi masing-masing.
Kegiatan ini dirangkai dengan memberikan
sertifikat tanah secara simbolik kepada perwakilan dari beberapa agama yang ada
di Kabupaten Asahan dan ditutup dengan foto bersama.(FR)
Rakor
Fgbyhumaskemenagasahan
HUT RI