Kepala KUA Kec. Kisaran Timur Sampaikan Khutbah Idul Fitri diMasjid Al-Ikhlas Kel. Kisaran Naga
Kepala KUA Kec. Kisaran Timur Sampaikan Khutbah Idul Fitri di Masjid Al-Ikhlas Kel. Kisaran Naga
Loading...
KUA Kistim, (Humas). Ka. KUA Kec.Kistim (Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Kisaran Timur) H. Junaidi, S.Ag., M.M. yang mewakili Ka.Kan.Kemenag. Kab. Asahan (Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Asahan) H. Abdul Manan, MA. Menerima undangan dari Mapolres Asahan, menjadi saksi ahli dalam pelantaran anak. Kesaksiannya diberikan dalam ruang Mapolres Asahan, Selasa (27/08/2025) Pukul. 10.00 hingga pukul 12.00.
Bersama Bripka Putri mengatakan, "seorang anak dikatakan terlantar apabila anak tersebut tidak terpenuhi kebutuhan dasarnya dengan wajar, baik secara rohani, jasmani, maupun sosial. Menelantarkan anak adalah praktik melepaskan tanggung jawab dan klaim atas keturunan dengan cara ilegal,"ujarnya.
Anak yang ditelantarkan bukan disebabkan oleh ketidak hadiran orang tua, melainkan hak yang seharusnya dimiliki oleh anak tidak terpenuhi karena suatu alasan dari kedua orang tua. Menelantarkan anak dikategorikan sebagai suatu tindakan kekerasan dan merupakan perbuatan yang dilarang oleh peraturan hukum pidana Indonesia.
Hukuman penjara untuk penelantaran anak di Indonesia diatur dalam berbagai undang-undang, termasuk UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan UU PKDRT. Pelaku dapat dijerat pidana penjara maksimal 5 tahun atau denda maksimal Rp100.000.000 jika tidak memberikan nafkah dan menyebabkan penderitaan. Sedangkan penelantaran dalam lingkup rumah tangga bisa dikenakan pidana penjara maksimal 3 tahun.
Proses pemberian kesaksian berjalan dengan lancar tanpa kendala berarti. Sebagai saksi ahli Junaidi memberikan pandangannya terkait dugaan pelantaran anak. “Kasus ini menjadi perhatian publik di Kab. Asahan Khususnya Kec. Kisaran Timur, mengingat pentingnya perlindungan terhadap hak-hak pada anak. Penelantaran anak merupakan persoalan yang tidak hanya berdampak pada individu, tetapi juga kesejahteraan sosial secara keseluruhan. Ketika ikatan perkawinan tidak menjalankan kewajiban dalam memenuhi kebutuhan keluarga termasuk tindakan kekerasan dalam penelantaran,” ujarnya.
Kepala KUA Kec. Kisaran Timur Sampaikan Khutbah Idul Fitri di Masjid Al-Ikhlas Kel. Kisaran Naga
Ka KUA Kec. Kisaran Timur Memimpin Do’a dalam Pembukaan MTQ Tingkat Kecamatan
Ka.Kua Kec. Kisarantimur Memimpin Doa Dalam Kegiatan Mini Lokakarya Tribulanan Lintas Sektoral Kec. Kisaran Timur