Loading...

  • Sabtu, 16 Mei 2026

Deklarasi Anti Bullying MIN 8 Asahan

Pose Kamad, Guru dan Siswa/i menolak bullying

Sei Dua Hulu ( Humas ) MIN 8 Asahan mendeklarasikan Anti Bullying di Madrasah dengan pembukaan penandatangan oleh Kamad Nasrun Amin, S.Ag., MM yang diikuti beberapa orang Guru dan Siswa/i sebagai perwakilan di Ruang Kelas VIB, Jum'at, 17/01/2025.

Bullying adalah suatu tindakan/perilaku yang dilakukan oleh pelaku terhadap korban berupa ujaran kebencian, kata-kata tidak baik dan perbuatan fisik yang bukan hanya merugikan pihak korban tetapi juga kerugian terhadap pihak pelaku.

Dengan penandatanganan Deklarasi Anti Bullying ini, maka  secara resmi terhitung sejak ditandatanganinya Deklarasi tersebut pihak Madrasah serius dalam hal pencegahan Anti Bullying dan Mengatasi jika Bullying ini sudah terjadi di lingkungan Madrasah terkhusus MIN 8 Asahan.

Di kesempatan ini, Kamad MIN 8 Asahan Bapak Nasrun  Amin, S.Ag., menyampaikan bahwa untuk pencegahan Anti Bullying di Madrasah, perlu adanya keseriusan dan peran serta dari semua pihak agar tindakan pembullyan tidak terjadi dan jika sudah terjadi bisa diatasi dan tidak berlanjut. Orang tua, Kamad, Guru dan siswa/i serta lingkungan sekitar tempat tinggal turut ambil bagian dalam pencegahan tindakan Bullying ini, tegas Nasrun Amin.

Keseriusan yang dilakukan pihak Madrasah ditunjukkan melalui Deklarasi oleh Pihak Madrasah yang dipimpin Bapak Nasrun Amin selaku Kamad dan Guru dalam hal ini diwakili oleh Ibu Safhira Amalia Br. Lubis dan bisa dilanjutkan nantinya oleh Guru yang lainnya.

Setiap Guru di MIN 8 Asahan menyampaikan kepada Orang Tua/Siswa/i tentang pentingnya Mencegah Bullying dan Bagaimana mengatasinya jika itu terjadi melalui Group Wa yang ada, tambah Nasrun Amin.


https://www.facebook.com/share/p/15e8Gompvs/

By MRaKH

Tentang Penulis
Penulis di Kemenag Asahan Sejak 07 May 2024
Lihat Semua Post