Loading...

  • Senin, 22 Juni 2026

Sinergi Amankan Aset Umat, Penyelenggara Zawa Kemenag Asahan Hadiri Penyerahan Sertifikat Tanah Rumah Ibadah

zawa

Kisaran (Humas) – Penyelenggara Zakat dan Wakaf (Zawa) Kantor Kementerian Agama Kabupaten Asahan Dr. Suwastati Sagala, M.Si., menghadiri kegiatan temu ramah sekaligus penyerahan sertifikat tanah rumah ibadah yang diinisiasi oleh Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Asahan. Acara yang berlangsung dengan penuh khidmat ini dilaksanakan sebagai bagian dari realisasi program pensertifikatan tanah rumah ibadah di wilayah Kabupaten Asahan, Senin (22/06/26).

 

Kehadiran Penyelenggara Zawa Kemenag Asahan dalam kegiatan ini merupakan wujud komitmen dan sinergi yang kuat antara Kementerian Agama dan Pemerintah Kabupaten Asahan. Program strategis ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum serta legalitas hak atas tanah bagi tempat-tempat ibadah, sehingga dapat mencegah potensi sengketa lahan di masa yang akan datang.

 

Dalam kesempatan tersebut, pihak Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Asahan menyerahkan secara simbolis sertifikat tanah kepada para pengurus (nazhir) rumah ibadah yang telah selesai diproses. Program fasilitasi ini disambut antusias oleh para tokoh agama dan pengelola rumah ibadah yang selama ini mengharapkan adanya kejelasan status hukum atas tanah tempat mereka beribadah.

 

Penyelenggara Zawa Kemenag Asahan menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Dinas Perkim Kabupaten Asahan atas komitmennya dalam mengawal program pensertifikatan ini. Menurutnya, legalitas tanah rumah ibadah adalah fondasi penting dalam menjaga keamanan dan kenyamanan umat dalam menjalankan ibadah. Dengan adanya sertifikat resmi, aset keagamaan umat dapat terlindungi dengan baik secara hukum negara.

 

Lebih lanjut, Suwastati juga mengingatkan para pengurus rumah ibadah yang hadir agar menjaga dokumen penting tersebut dengan sebaik-baiknya. Sertifikat yang telah diterima harus diarsipkan dengan aman dan digunakan sebagaimana mestinya untuk kepentingan kemaslahatan umat serta pengembangan fasilitas rumah ibadah ke depan.

 

"Sertifikat ini adalah bukti otentik yang memberikan kekuatan hukum tetap. Kami berharap dengan legalitas yang jelas ini, para pengurus dapat lebih fokus memakmurkan rumah ibadah tanpa perlu khawatir lagi akan polemik atau klaim sepihak dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab di kemudian hari," ujar Suwastati di sela-sela acara.

 

Kegiatan temu ramah ini diakhiri dengan sesi foto bersama antara Kepala Dinas Perkim Kabupaten Asahan Ahmad Nizar Simatupang, S.T., M.T., Penyelenggara Zawa Kemenag Asahan, perwakilan Kementerian ATR/BPN Kabupaten Asahan serta para pengurus rumah ibadah penerima manfaat. Melalui momentum ini, seluruh pihak sepakat untuk terus melanjutkan koordinasi dan komunikasi yang intensif demi menuntaskan target pensertifikatan seluruh tanah rumah ibadah yang ada di wilayah Kabupaten Asahan agar program "Asta Protas" Kemenag Asahan dalam melayani umat dapat terwujud secara optimal. (FR)

Tentang Penulis
Penulis di Kemenag Asahan Sejak 05 May 2024
Lihat Semua Post