Loading...

  • Jumat, 25 September 2026

Sejuknya Cahaya Hidayah di Majelis: Penyuluh Agama Islam Bersama MT Nurul Hidayah Kisaran

Bimbingan Penyuluhan Tatap Muka MT Nurul Hidayah Kisaran

Kisaran (Humas)  — Suasana penuh keakraban dan kesejukan terlihat dalam kegiatan pembinaan keagamaan bersama Majelis Taklim (MT) Nurul Hidayah Kisaran yang dilaksanakan di Jalan Sisingamangaraja, Kisaran, Jumat (25/9/2026).

Kegiatan tersebut diisi oleh Penyuluh Agama Islam Kementerian Agama Kabupaten Asahan, H. Raja Dedi Hermansyah, melalui bimbingan dan penyuluhan keagamaan dengan materi “Hukum Wanita Hamil Sebelum Ijab Qabul”.

Dalam bimbingannya, H. Raja Dedi menjelaskan bahwa persoalan wanita yang telah hamil sebelum akad nikah merupakan persoalan yang membutuhkan pemahaman agama secara utuh, bijaksana, dan tidak terburu-buru dalam memberikan penilaian kepada seseorang.

Ia menjelaskan bahwa dalam fikih Islam terdapat perbedaan pendapat ulama mengenai hukum menikahi wanita yang sedang hamil akibat zina. Karena itu, persoalan tersebut perlu dilihat berdasarkan pendapat ulama, kondisi kasus, serta ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia. Kajian Kementerian Agama juga mencatat adanya perbedaan pandangan di antara mazhab-mazhab fikih mengenai persoalan tersebut. 

Dalam konteks hukum keluarga Islam di Indonesia, H. Raja Dedi menerangkan bahwa Pasal 53 Kompilasi Hukum Islam (KHI) mengatur bahwa wanita hamil di luar nikah dapat dikawinkan dengan pria yang menghamilinya. Perkawinan tersebut dapat dilangsungkan tanpa harus menunggu kelahiran anak, dan apabila akad telah dilaksanakan, tidak diperlukan akad nikah ulang setelah anak lahir. Jelas H. Raja Dedi dalam bimbingannya.

Ia juga mengingatkan bahwa zina merupakan perbuatan yang dilarang dalam Islam, sehingga pencegahan harus dilakukan melalui penguatan iman, pendidikan akhlak, pengawasan keluarga, serta pembinaan generasi muda.

Dalam kesempatan tersebut, Penyuluh Agama Islam juga memberikan pemahaman bahwa persoalan nasab, wali nikah, dan kewarisan anak harus dibedakan dari persoalan sah atau tidaknya akad perkawinan.

Lebih lanjut, H. Raja Dedi mengajak jamaah MT Nurul Hidayah agar menjadikan persoalan tersebut sebagai bahan untuk memperkuat pendidikan keluarga.

“Islam mengajarkan kita untuk menutup pintu kemaksiatan, menjaga kehormatan diri, dan memberikan kesempatan kepada orang yang telah melakukan kesalahan untuk bertaubat serta memperbaiki kehidupannya,” tuturnya.

Ia menekankan bahwa taubat yang sungguh-sungguh harus diikuti dengan meninggalkan perbuatan dosa, menyesalinya, dan bertekad untuk tidak mengulanginya.

Kegiatan pembinaan berlangsung dalam suasana penuh perhatian dan kekeluargaan. Para jamaah mengikuti penjelasan dengan antusias, terutama karena materi menyentuh persoalan yang sering menjadi pertanyaan di tengah masyarakat.

Melalui kegiatan tersebut, Penyuluh Agama Islam berharap MT Nurul Hidayah Kisaran dapat terus menjadi ruang pembelajaran keagamaan yang memberikan kesejukan, memperkuat iman, membangun akhlak, serta menghadirkan pemahaman Islam yang santun dan mencerahkan bagi masyarakat. (RH) 


Tentang Penulis
Penulis di Kemenag Asahan Sejak 13 May 2024
Lihat Semua Post