Loading...

  • Senin, 11 Mei 2026

Pnegukuran Tanah Wakaf Masjid di Lingkungan IX Binjai Serbangan

Pemasangan PAtok Batas Tanah Wakaf



Judul: KUA dan Penyuluh Agama Islam Lakukan Pengukuran Tanah Wakaf Masjid

Pada hari Selasa, 22 Juli 2025 Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan "H. Dahmul, S.Ag., M.A bersama Penyuluh Agama Islam "SamsirDamanik, S.Sos" melaksanakan kegiatan pengukuran tanah wakaf untuk keperluan pendataan dan legalisasi status tanah wakaf Masjid (Haritsah Bin Nu'man) yang terletak di lingkungan IX Kelurahan Binjai Serbangan Air Joman

Kegiatan ini dilakukan sebagai bagian dari tugas KUA dalam pembinaan dan pengadministrasian tanah wakaf sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tim yang terlibat terdiri dari Kepala KUA, Penyuluh Agama Islam Fungsional, serta tokoh masyarakat dan nadzir wakaf.

Kepala KUA menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk tanggung jawab Kementerian Agama dalam memastikan aset wakaf digunakan secara optimal dan memiliki kepastian hukum. Ia juga mengimbau masyarakat untuk aktif mendaftarkan tanah wakaf agar dapat dimanfaatkan secara aman dan berkelanjutan.

“Dengan adanya pencatatan resmi, tanah wakaf terlindungi dari potensi sengketa dan bisa dimanfaatkan secara maksimal untuk kepentingan umat,” ungkap beliau.

Kegiatan berlangsung lancar, disambut baik oleh masyarakat, dan diakhiri dengan doa bersama agar proses wakaf berjalan dengan berkah dan memberikan manfaat jangka panjang bagi umat.


Tentang Penulis
Penulis di Kemenag Asahan Sejak 12 June 2024
Lihat Semua Post