Perkuat Layanan Keagamaan, KUA Sei Kepayang Terima BKM untuk Persyaratan Legalitas Masjid
Perkuat Layanan Keagamaan, KUA Sei Kepayang Terima BKM untuk Persyaratan Legalitas Masjid
Loading...
Sei Kepayang (Humas) Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sei Kepayang terus memperkuat layanan keagamaan kepada masyarakat, salah satunya melalui pelayanan dan konsultasi terkait persyaratan legalitas masjid. Dalam rangka mendukung tertib administrasi rumah ibadah, KUA Sei Kepayang menerima kunjungan Badan Kemakmuran Masjid (BKM) yang berkonsultasi mengenai persyaratan pengurusan legalitas masjid. Pada Selasa (6/10/2026)
Kedatangan BKM tersebut diterima oleh Staf KUA Kecamatan Sei Kepayang yang juga menangani layanan masjid, Jefri Kurniawan Sitorus, S.Pd. Ia memberikan penjelasan dan pendampingan terkait kelengkapan administrasi yang diperlukan dalam proses pengurusan legalitas masjid.
Jefri menyampaikan bahwa pelayanan kepada BKM merupakan bagian dari upaya KUA dalam membantu masyarakat memperoleh informasi yang jelas mengenai administrasi masjid.
“Melalui layanan ini, kami berupaya memberikan informasi dan pendampingan kepada BKM agar persyaratan administrasi yang diperlukan dapat dipersiapkan dengan baik. Dengan kelengkapan dokumen yang sesuai, proses pengurusan legalitas masjid diharapkan dapat berjalan dengan tertib,” ujar Jefri.
Menurutnya, KUA tidak hanya menjalankan fungsi pelayanan pencatatan dan administrasi keagamaan, tetapi juga berupaya hadir memberikan kemudahan informasi bagi masyarakat, khususnya dalam pengelolaan dan penataan administrasi rumah ibadah.
Sementara itu, Kepala KUA Sei Kepayang, Muhammad Tohir Siregar, S.HI., M.H., menyampaikan bahwa pelayanan kepada BKM merupakan bagian penting dalam mendukung tertib administrasi serta penguatan tata kelola masjid di wilayah Kecamatan Sei Kepayang.
“Kami terus berupaya memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat, termasuk kepada BKM yang membutuhkan informasi dan pendampingan terkait administrasi serta legalitas masjid. KUA siap menjadi tempat konsultasi agar masyarakat mendapatkan informasi yang tepat sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ungkapnya.
Muhammad Tohir menambahkan, tertib administrasi masjid memiliki peran penting dalam memberikan kepastian administrasi bagi pengelola rumah ibadah. Karena itu, pihaknya mendorong para pengurus BKM untuk melengkapi berbagai persyaratan yang dibutuhkan serta berkoordinasi dengan KUA apabila masih terdapat hal-hal yang perlu dikonsultasikan.
“Kami berharap pelayanan ini dapat memberikan manfaat dan kemudahan bagi BKM. Dengan administrasi yang tertib, pengelolaan masjid juga dapat berjalan lebih baik dan memberikan manfaat yang semakin luas bagi masyarakat,” pungkasnya.
KUA Kecamatan Sei Kepayang berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan keagamaan serta memberikan ruang konsultasi bagi masyarakat dalam berbagai kebutuhan administrasi keagamaan, termasuk yang berkaitan dengan legalitas dan pengelolaan masjid.(SHH)
Perkuat Layanan Keagamaan, KUA Sei Kepayang Terima BKM untuk Persyaratan Legalitas Masjid
Ka.KUA Sei Kepayang Hadiri Pembukaan OMI Tingkat Provinsi Sumatera Utara Tahun 2026
Ka. KUA Sei Kepayang Ikuti Upacara Hari Kesaktian Pancasila, Rawat Semangat Persatuan dalam Pengabdian