Kepala KUA Kec. Kisaran Timur Sampaikan Khutbah Idul Fitri diMasjid Al-Ikhlas Kel. Kisaran Naga
Kepala KUA Kec. Kisaran Timur Sampaikan Khutbah Idul Fitri di Masjid Al-Ikhlas Kel. Kisaran Naga
Loading...
Kepala KUA Kec. Kota Kisaran Timur Bapak H. Dahmul. S.Ag., M.A. Selaku Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) yang bertanggung jawab atas pembuatan Akta Ikrar Wakaf (AIW) yang telah melakukan serah terima Akta Ikrar Wakaf kepada ketua pengurus Masjid Ikhwaniyah Gambir Baru, Senin (10/06/24). Pukul 09.00 WIB. Lokasi di KUA Kec. Kota Kisaran Timur.
Penyerahan Akta Ikrar Wakaf ini sebagai wujud nyata dalam melestarikan tanah wakaf dan memanfaatkannya untuk kepentingan agama. Akta ikrar tanah wakaf harus melibatkan dengan pihak Pewakif, Nazhir dan saksi. Dalam penandatanganan tanah yang diwakafkan memiliki luas + 299 M² yang mana lokasi tanah berada di jl. Merpati, Kel. Karang Anyer Kec. Kisaran Timur. digunakan untuk lahan parkir, Dahmul berharap bahwa KUA Kec. Kisaran Timur harus menjadi garda terdepan dalam melakukan percepatan terhadap terbitnya Akta Ikrar Wakaf dan sertifikat tanah wakaf dan kita harus mendorong masyarakat untuk mendaftarkan tanah wakaf yang belum memiliki AIW kepada KUA Kec. Kisaran Timur.
“Sebelum terbit AIW proses Akta Ikrar Wakaf ini sudah dilakukan peninjauan lokasi pada tanggal 15 Maret 2024, tujuannya untuk menentukan titik koordinat dan foto kondisi tanah agar dapat di input pada aplikasi siwak yang merupakan platform digital untuk administrasi dan manajemen tanah wakaf dari KUA Kec. Kota Kisaran Timur “Kami berharap dengan penyelesaian proses akta ikrar wakaf ini, dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya sesuai dengan kepentingan umat muslim. Perluasan tanah Masjid ini akan memberikan manfaat jangka panjang bagi umat muslim.
Setelah selesai ini agar dokumen baik AIW dan Surat Tanah segera diserahkan kepada Nazhir agar asset wakaf dapat dikelola dengan baik" tambah Doni. Penandatanganan dan serah terima Akta Ikrar Wakaf ini menjadi langkah penting dalam melestarikan tanah wakaf sebagai aset yang berharga bagi umat Muslim. Dengan adanya kerjasama antara pihak Pewakif, nazhir, dan saksi, diharapkan tanah wakaf tersebut dapat dimanfaatkan dengan baik sesuai dengan kepentingan umat muslim. Penyelesaian proses Akta Ikrar Wakaf ini merupakan langkah positif dalam mengembangkan potensi pemanfaatan tanah wakaf. Diharapkan dapat menjadi tanah wakaf yang efektif dan optimal untuk kemaslahatan umat muslim.
Kepala KUA Kec. Kisaran Timur Sampaikan Khutbah Idul Fitri di Masjid Al-Ikhlas Kel. Kisaran Naga
Ka KUA Kec. Kisaran Timur Memimpin Do’a dalam Pembukaan MTQ Tingkat Kecamatan
Ka.Kua Kec. Kisarantimur Memimpin Doa Dalam Kegiatan Mini Lokakarya Tribulanan Lintas Sektoral Kec. Kisaran Timur