Ka.KUA Kec simpang Empat, Pasangan Lansia Paulina dan Arifin Tanjung
Simpang Empat (Humas)
Kamis/12/09/2024 Kantor Urusan Agama Kecamatan Simpang
Kedatangan pasangan pengantin kakek dan nenek .Pasangan pengantin seolah
buktikan usia lansia bukan penghalang pernikahan. Paulina perempuan yang telah
berusia 61 tahun tak menyangka masih bertemu jodoh dan dinikahi Arifin Tanjung 83 tahun di usianya saat ini.
Wanita yang berasal dari Kecamatan Simpang Empat ini
mengatakan bagaimana dirinya bertemu dengan Arifin Tanjung, dia dikenalkan oleh
salah satu anaknya. Pertemuaan pertama kami, dia menatapku dan dia setuju. Pada
awalnya saya belum mau lagi mmenikah. Tetapi kita tidak biisa menolak ketetapan
Ilahi, Alhamdulillah pada hari ini kami disatukan sebagai suami istri,
disaksikan dan dicatat langsung oleh Bapak Kepala KUA Kec. Simpang Empat.”ungkapnya
Kepala KUA Kecamatan Simpang Empat Bapak Azwar Gunawan MH
sangat meangapresiasi pasangan pengantin lansia ini dalam penasihatan pernikahan
. beliau mengatakan usia bukan penghalang untuk menikah. Pernikahan lanjut usia
masih dipandang negatif padahal mereka juga berhak memenuhi kebutuhan
psikologisnya untuk memiliki, dimiliki dan mengekspresikan kasih sayangnya.”katanya
Usia boleh tua namun warga senior kita ini tetap butuh kasih sayang serta rasa
memiliki dan dimiliki. Saat kebutuhan itu tidak bisa dipenuhi anak da cucu, semoga
dari pernikahan baru ini pasangan lansia ini dapat membangun pasangan yang romantis
sakinah mawaddah itu yang kami harap.”Tambahnya