Loading...

  • Senin, 04 Mei 2026

PASANGAN PENGANTIN INI BUKTIKAN USIA BUKAN PENGHALANG PERNIKAHAN

Ka.KUA Kec simpang Empat, Pasangan Lansia Paulina dan Arifin Tanjung

Simpang Empat (Humas)

Kamis/12/09/2024 Kantor Urusan Agama Kecamatan Simpang Kedatangan pasangan pengantin kakek dan nenek .Pasangan pengantin seolah buktikan usia lansia bukan penghalang pernikahan. Paulina perempuan yang telah berusia 61 tahun tak menyangka masih bertemu jodoh dan dinikahi Arifin Tanjung  83 tahun di usianya saat ini.

Wanita yang berasal dari Kecamatan Simpang Empat ini mengatakan bagaimana dirinya bertemu dengan Arifin Tanjung, dia dikenalkan oleh salah satu anaknya. Pertemuaan pertama kami, dia menatapku dan dia setuju. Pada awalnya saya belum mau lagi mmenikah. Tetapi kita tidak biisa menolak ketetapan Ilahi, Alhamdulillah pada hari ini kami disatukan sebagai suami istri, disaksikan dan dicatat langsung oleh Bapak Kepala KUA Kec. Simpang Empat.”ungkapnya

Kepala KUA Kecamatan Simpang Empat Bapak Azwar Gunawan MH sangat meangapresiasi pasangan pengantin lansia ini dalam penasihatan pernikahan . beliau mengatakan usia bukan penghalang untuk menikah. Pernikahan lanjut usia masih dipandang negatif padahal mereka juga berhak memenuhi kebutuhan psikologisnya untuk memiliki, dimiliki dan mengekspresikan kasih sayangnya.”katanya

Usia boleh tua namun warga senior  kita ini tetap butuh kasih sayang serta rasa memiliki dan dimiliki. Saat kebutuhan itu tidak bisa dipenuhi anak da cucu, semoga dari pernikahan baru ini pasangan lansia ini dapat membangun pasangan yang romantis sakinah mawaddah itu yang kami harap.”Tambahnya

(AHS)

Tentang Penulis
Penulis di Kemenag Asahan Sejak 15 July 2024
Lihat Semua Post